Hj. RATU ATUT CHOSIYAH, S.E.

Ratu Atut

Profesi

Gubernur Banten

Rekam Jejak Pekerjaan

• Gubernur Banten pada saat perkara.
• Pernah menjabat sebagai Gubernur Banten untuk periode 2007-2012 dan diangkat kembali untuk periode 2012-2017.
• Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten untuk periode 2001-2006, kemudian diangkat sebagai Gubernur Banten untuk periode 2007-2012.

Tahun Korupsi

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten antara 2011 hingga 2013. Selain itu, terdapat penyuapan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pilkada) pada 2013, dengan pertemuan suap terjadi pada September 2013.

Jumlah Kerugian Negara

Sumber tidak secara spesifik menyebutkan ‘Jumlah Kerugian Negara. Namun, disebutkan:
• Uang suap sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan kepada M. Akil Mochtar.
• Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam pecahan Rp100.000,00 dan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam pecahan Rp50.000,00.
• Terdapat juga transaksi pengiriman uang ke CV. Ratu Samagat dengan nominal bervariasi antara Rp100.000.000,00 hingga Rp3.000.000.000,00 pada periode Oktober-November 2011, terkait biaya transportasi, sewa alat berat, pembelian alat berat, dan order sawit.

Hukuman

• Penjara: 7 (tujuh) tahun. (Tuntutan awal Penuntut Umum adalah 10 tahun, putusan Pengadilan Negeri adalah 4 tahun).
• Denda: Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. (Tuntutan awal Penuntut Umum adalah Rp250.000.000,00, putusan Pengadilan Negeri adalah Rp200.000.000,00 dengan 5 bulan kurungan).
• Uang Pengganti: Tidak disebutkan. Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Nomor Putusan

Nomor 336 PK/Pid.Sus/2021

Tahun Putusan

Putusan Peninjauan Kembali ini diputuskan pada tanggal 8 September 2021. (Putusan kasasi yang dimohonkan peninjauan kembali adalah tanggal 23 Februari 2015).

Uraian Perkara

• Terpidana Hj. Ratu Atut Chosiyah, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama’.
• Ia didakwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
• Terpidana terlibat dalam pemberian suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar.
• Terdapat pertemuan antara Terpidana bersama Tubagus Chaeri Wardana Chasan (alias Wawan) dengan M. Akil Mochtar di Bandara Changi Singapura pada 21 September 2013, yang dilanjutkan pada 22 September 2013 di Lobby Hotel JW Marriott Singapura.
• Dalam pertemuan tersebut, Terpidana meminta M. Akil Mochtar untuk membantu memenangkan tiga perkara Pilkada di wilayah Provinsi Banten (Pilkada Kota Serang, Pilkada Kabupaten Lebak, dan Pilkada Kota Tangerang).
• Terpidana mengutus Tubagus Cheri Wardana Chasan (alias Wawan) untuk mengurus perkaranya, yang kemudian memberikan suap sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada M. Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani, sebelum akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2011 hingga 2013.

Scroll to Top