SITI NURSIAH, S.E., M.M.
Profesi
Rekam Jejak Pekerjaan
. Mantan Wakil Bendahara Umum KONI Kota Tangerang Masa Bakti 2011-2015
. Mantan Bendahara Dana Hibah Tahun 2015
Tahun Korupsi
2015
Jumlah Kerugian Negara
Rp672.185.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Hukuman
a. Penjara : 5 (lima) tahun
b. Denda : Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
c. Uang Pengganti : Rp337.005.656,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah). Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Nomor Putusan
1638 K/Pid.Sus/2020
Tahun Putusan
2020
Uraian Perkara
Terdakwa, dalam jabatannya sebagai Wakil Bendahara Umum KONI Kota Tangerang dan Bendahara Dana Hibah Tahun 2015, bersama dengan Ketua Umum KONI Kota Tangerang, Dasep, S.T., M.Si, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Pemda Kota Tangerang sebesar Rp8.000.000.000,00. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara tidak menyalurkan sepenuhnya dana hibah kepada cabang-cabang olahraga yang berhak menerimanya. Selain itu, terdakwa juga tidak merealisasikan sepenuhnya biaya-biaya kegiatan KONI meskipun Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) telah dibuat. Total dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya mencapai Rp672.185.000,00, yang ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP. Dari jumlah tersebut, dana yang menjadi tanggung jawab langsung Terdakwa adalah sebesar Rp347.005.656,00, di mana Rp10.000.000,00 telah dikembalikan. Atas perbuatannya, Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
