Jakarta, 11 September 2023
Desentralisasi dan pemilihan kepala daerah menjadi faktor yang menyebabkan tingginya risiko korupsi dalam izin pertambangan. Pemberian izin tambang yang massif menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah mengindikasikan kuatnya relasi pendanaan politik dalam meningkatkan risiko korupsi dalam perizinan tambang (TI Indonesia, 2017). Situasi ini menimbulkan persoalan, diantaranya karena dinilai tidak memberikan kepastian dalam pengusahaan pertambangan dan pada akhirnya tidak berkontribusi dalam menggerek ekonomi nasional. Hingga tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah mencabut lebih dari dua ribu izin usaha pertambangan (IUP). Dari aspek kerangka hukum, pemerintah bersama DPR melakukan perubahan terhadap UU Pertambangan Mineral dan Batubara melalui UU 3 Tahun 2020 dan membentuk “omnibus law” melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Paket kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menawarkan kemudahan perizinan melalui sentralisasi perizinan dan pengawasan pertambangan.
TI Indonesia melakukan kajian terhadap kebijakan sentralisasi perizinan dan pengawasan tambang ini dengan menggunakan metode Mining Award Corruption Risk Assessment (MACRA). Metode ini sangat membantu dan telah terbukti efektif untuk mengidentifikasi, menilai penyebab korupsi, dan risiko korupsi dalam pemberian izin di sektor pertambangan. Secara ringkas kebijakan tersebut justru dinilai mempersempit ruang akuntabilitas dan memperlemah aspek integritas. Ada kerentanan sistemis hingga risiko korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan. Pada satu sisi pemerintah mengejar peningkatan iklim investasi dalam kegiatan usaha pertambangan, namun disisi yang lain sentralisasi perizinan tambang membawa beban tata kelola usaha pertambangan secara signifikan kepada pemerintah pusat, termasuk dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kuatnya peran pemerintah dalam kebijakan pertambangan ini berelasi dengan keterkaitan aktor politik. Indikasi ini terlihat dari berbagai kasus korupsi terbaru di sektor pertambangan yang melibatkan politisi, individu, dan korporasi tertentu semakin menunjukkan indikasi konflik kepentingan yang signifikan dalam tata kelola pertambangan di Indonesia. Transisi kebijakan politik perizinan semacam ini kerap kali dimanfaatkan oleh aparatus sebagai celah untuk menerbitkan izin atau peningkatan status perizinan yang umumnya akan dipermudah.
Dari aspek publik, terjadi pelemahan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Secara normatif, hampir tidak ada ruang bagi publik untuk menyatakan keberatan terhadap kebijakan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Keuntungan ekonomi tambang yang demikian tinggi tersebut juga tidak menyertakan beban bagi publik luas yang harus mensubsidi dampak kegiatan usaha tambang dalam bentuk kerusakan lingkungan dan perampasan hak. Kebijakan pertambangan faktanya semakin menyempitkan ruang publik untuk menguji akuntabilitas penerbitan izin usaha pertambangan dan melindungi hak-haknya termasuk atas lingkungan hidup. Masyarakat harus menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan dan bahkan penangkapan. Penolakan tambang baik oleh publik maupun organisasi masyarakat sipil lebih banyak dipandang sebagai ancaman terhadap pembangunan ekonomi sehingga harus dikategorikan dalam pasal pidana sebagai kegiatan yang merintangi usaha pertambangan.
Perubahan kebijakan ini juga tidak diikuti dengan pembentukan peraturan pelaksana yang spesifik menentukan prosedur penerbitan izin usaha pertambangan. Didalam banyak kasus ketidakjelasan proses bisnis semacam ini akan semakin memperbesar risiko korupsi. Misalnya terkait waktu yang pasti dalam proses perizinan hingga aturan pembatasan kepemilikan izin. TI Indonesia menemukan fakta ada pemilik manfaat yang mengendalikan 3 perusahaan dengan 3 IUP untuk komoditas batubara di Kalimantan Timur dan Provinsi Aceh. Dalam konteks otonomi, perubahan regulasi pertambangan maupun turunannya juga tidak mengatur bagaimana harmonisasi pelaksanaan tata kelola pertambangan di wilayah otonomi khusus.
Dari aspek pengawasan, ada kewajiban untuk melaksanakan pengawasan secara berkala dan penyampaian laporan hasil pengawasannya kepada publik. Namun bisa dipastikan pengawasan tidak berjalan baik karena ketiadaan aturan turunan yang mengatur pengawasan usaha pertambangan, termasuk belum dialokasikannya anggaran pengawasan.
TI Indonesia merekomendasikan hal sebagai berikut;
- Pemerintah dan DPR perlu membangun kerangka akuntabilitas publik yang efektif dalam tata kelola pertambangan dengan cara;
- Melakukan revisi terhadap UU Pertambangan 2020 dan menghapus pasal kriminalisasi terhadap masyarakat, dan menjamin ruang keberatan masyarakat tidak menjadi menyebabkan kriminalisasi.
- Menyediakan mekanisme pengaduan yang handal untuk merespon pengaduan dari masyarakat terhadap persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi yang diakibatkan kegiatan usaha pertambangan.
- Membangun mekanisme transparansi dan partisipasi publik yang efektif dalam pengusahaan pertambangan, dengan menyediakan informasi yang cukup, terhadap publik luas untuk setiap permohonan kegiatan usaha baru, melalui kanal-kanal sistem informasi yang telah tersedia saat ini.
- Memastikan kriteria, standar, dan informasi yang sama terkait dengan tata kelola pertambangan berlaku juga pada pemerintah daerah yang memiliki otonomi khusus.
2. Secara khusus, Kementerian ESDM perlu memperkuat kerangka hukum dan integritas tata kelolanya denga cara;
- Memasukkan nilai-nilai integritas dalam kaidah pertambangan yang baik, misalnya dengan mengadopsi sistem blacklist atau penolakan terhadap terpidana korupsi atau tindak pidana lain yang menyebabkan kerugian negara di sektor pertambangan dalam kegiatan usaha pertambangan.
- Memastikan seluruh aturan turunan yang diperlukan dalam penetapan wilayah pertambangan, penerbitan izin, dan pengawasan diterbitkan dengan prosedur dan kriteria pengambilan keputusan yang memberikan kepastian hukum.
- Menyediakan prasyarat dan kapasitas institusional untuk melakukan pengawasan terhadap ribuan usaha pertambangan yang telah diterbitkan izinnya.
- Melakukan verifikasi terhadap pemilik manfaat (beneficial owner) yang telah dilaporkan.
- Memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan kerja Kementerian ESDM.
3. Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara dengan menguji semua laporan produksi dan penerimaan negara yang dicantumkan dalam RKAB perusahaan, dan
4. Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong penguatan sistem pencegahan benturan kepentingan di dalam tata kelola pertambangan, dengan melakukan evaluasi dan memperkuat kerangka hukum yang tersedia di Kementerian ESDM.
CP; Gita Atikah – gatikah@transparansi.id
download laporan lengkap di sini