Sebagai wujud komitmen masyarakat sipil dalam mengawal implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan hasil studi Evaluasi Dampak, Tata Kelola Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat kepada Kantor Staf Presiden (KSP) pada 17 April 2023 di Jakarta.
Diterima oleh Tim Kedeputian V KSP, tim TI Indonesia menyampaikan bahwa kehadiran Stranas PK belum membuahkan hasil yang signifikan bagi iklim pencegahan korupsi sehingga masih membutuhkan upaya lebih keras untuk mencapai tingkat dampak (impact). Studi ini juga menegaskan implementasi Stranas PK yang cenderung tak menyentuh korupsi politik serta tidak mendukung kinerja penegakan hukum, ibarat memperbaiki hilir tetapi membiarkan persoalan hulu.
Pada aspek evaluasi kelembagaan, jantung permasalahan pelaksanaan Stranas PK adalah minimnya leadership. Persoalan ini ditambah kurangnya keterlibatan para pemangku kepentingan di bidang hukum, dalam hal ini Kemenkopolhukam dan Kemenkumham. Begitu pula dengan makin menyempitnya ruang keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi Aksi PK akibat absennya mekanisme yang jelas dan partisipatif.
Berangkat dari hasil studi tersebut, KSP dan TII kemudian berkomitmen bersama untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi spesifik kepada Presiden Joko Widodo sebagai upaya memperkuat iklim pencegahan korupsi kedepan yang lebih berorientasi pada kebijakan yang bukan hanya ‘sent’, namun juga ‘delivered’.
Download Kajian terhadap Tata Kelola Kelembagaan dan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Stranas PK
Download Kajian Evaluasi Dampak Terhadap Implementasi Stranas PK