Audit Sosial untuk Mewujudkan Sistem Integritas Desa (SINTESA)

Potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa semakin besar menjelang penyelenggaraan pemilihan umum 2024. Kerentanan ini tidak hanya disebabkan oleh kebutuhan akan politik biaya tinggi, tetapi juga karena kelemahan sistem pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat desa semestinya melihat ini sebagai ancaman bagi pemenuhan hak-hak masyarakat desa. Ini menjadi poin utama dalam “Lokakarya Penyusunan Modul Audit Sosialdalam Mewujudkan Sistem Integritas Desa (SINTESA)” yang diselenggarakan secara daring pada 11 Januari 2023.

Dalam sambutannya, Alvin Nicola, Manajer Tata Kelola Demokrasi dan Partisipasi TI Indonesia menyampaikan urgensi penguatan pengawasan terhadap dana desa. “Masyarakat sipil perlu meningkatkan sikap kritis terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk juga meningkatkan kapasitasnya agar melahirkan strategi bersama (kolektif) untuk mengawasi pengelolaan dana desa”, ungkapnya.

Dalam kegiatan lokakarya ini, hadir dalam diskusi Kepala Desa Panggungharjo, D.I Yogyakarta, Wahyudi Anggoro Hadi. Sejalan dengan tema tahun politik, ia menyampaikan bahwa “UU Desa pada dasarnya telah memberikan rambu-rambu untuk memandu penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk didalamnya soal tata kelola keuangan desa. Namun hal ini sangat tergantung bagaimana kapasitas politik desa yang selalu bermula dari proses politik yang sehat tanpa politik uang”.

Selain itu, pembicara lain yang dihadirkan yakni Badiul Hadi, Manajer Riset dan Data Seknas Fitra, serta Wasingatu Zakiyah. Keduanya memberikan paparan tentang celah penyimpangan dan politisasi keuangan desa serta bagaimana membangun pengawasan di level masyarakat.

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Komite Anak Muda Desa Dari Aceh, Kabupaten Jember dan Kabupaten Kupang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *