Kartu Tanda Penduduk elektronik menjadi salah satu instrumen penting bagi warga untuk mendapatkan akses layanan publik. Ironisnya, proses pengadaan kartu identitas itu justru menjadi bancakan oleh segelintir orang.
Hal itu disampaikan Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, di sela-sela kegiatan kampanye pengusutan kasus e-KTP saat car free day di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (19/3/2017).
Ia menyebut, banyak layanan sosial yang bisa diperoleh masyarakat bila kerugian negara yang dihasilkan dalam proyek tersebut dialihkan untuk kepentingan sosial. “Kita marah sebenarnya dengan kasus korupsi e-KTP. Kita ingin ajak warga untuk terlibat ‘ayo kita kawal kasus e-KTP’,” ujarnya.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, potensi kerugian negara pada proyek yang telah diusut sejak 2011 lalu mencapai Rp 2,3 triliun. Menurut dia, banyak fasilitas sosial yang bisa diperoleh masyarakat bila uang yang dikorupsi itu digunakan untuk kepentingan rakyat. “Jika digunakan untuk ibu melahirkan, itu setara dengan empat juta ibu melahirkan. Kalau digunakan untuk pembangunan rumah bagi buruh dan petani, itu sekitar 25.000 unit rumah kalau anggap saja harganya Rp 92 juta,” ujarnya. Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri, staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang diduga menikmati aliran dana proyek e-KTP tersebut.
Pemeriksaan saksi nantinya juga untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran e-KTP pada 2010 dengan anggaran Rp 5,9 triliun. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam NegeriIrman dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Sumber :Kompas