Oleh: Alvin Nicola, Peneliti Transparency International Indonesia
Kiprah dua hakim ad-hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) yang baru dilantik pekan lalu akan sangat dinantikan publik. Sebagai hakim anyar, Agustinus Purnomo Hadi dan Arizon Mega Jaya punya tantangan besar untuk mendongkrak paritas perkara-perkara korupsi di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
Belakangan, isu paritas pemidanaan perkara korupsi terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Sejumlah putusan pengadilan tertinggi yang mengusik rasa keadilan publik tampak jelas misalnya dari vonis lepas terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus yang merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara sebesar Rp 4,58 triliun di tingkat kasasi. MA juga memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara karena dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Di perkara lainnya, MA pun menolak permohonan kasasi KPK dengan memperkuat putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk., Samin Tan dalam perkara korupsi pengurusan terminasi kontrak perizinan tambang. Sebelumnya, MA juga mengabulkan PK napi koruptor Fahmi Darmawansyah dari 3,5 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara. Dalam perkara ini, MA menilai suap yang diberikan Fahmi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen bernilai kecil dan pemberian mobil yang dilakukan merupakan bentuk kedermawanannya, bukan gratifikasi.
Keberadaan dua hakim baru untuk menangani perkara tipikor di tingkat MA ini sangat penting karena sejumlah alasan. Pertama, derasnya upaya hukum luar biasa perkara tipikor. Tercatat, jumlah beban perkara kasasi tipikor tahun 2021 berjumlah 524 perkara, meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 495 perkara. Sementara jumlah beban perkara PK tipikor berjumlah 143 (2021) dan 193 (2020)—jumlah yang cukup signifikan mengingat ini merupakan sebuah upaya hukum luar biasa. Pengajuan PK oleh narapidana kasus korupsi ke MA pada 2019-2020 juga meningkat tujuh kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Situasi yang lebih mengkhawatirkan, pengajuan PK belakangan ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan tingkat pertama.
Derasnya arus perkara korupsi di tingkat kasasi dan PK ini juga berkelindan dengan praktik korupsi yang justru semakin banyak melibatkan aktor non-hakim. Preseden ini dapat dilihat dalam kasus yang melibatkan Lucas (advokat), Nurhadi (mantan Sekretaris MA), dan Pinangki (jaksa). Seluruh perkara ini memiliki modus yang kurang lebih serupa, yaitu jual beli pengurusan perkara di MA. Dalam konteks lain yang relevan, hasil pengukuran Global Corruption Barometer 2020 yang dirilis Transparency International juga menunjukkan lebih dari 30% pengakses layanan peradilan menilai wilayah ini masih rawan korupsi.
Kedua, perihal adanya ketimpangan antar putusan. Kecenderungan ini diikuti dengan perbedaan penjatuhan hukuman di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan juga pada tingkat kasasi serta PK. Sebagai contoh, Edhy Prabowo mendapatkan hukuman lima tahun penjara dalam upaya hukum tingkat pertama. Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini bahkan sempat ditingkatkan menjadi sembilan tahun penjara melalui putusan banding. Sayangnya, majelis kasasi mengubah vonis kembali menjadi lima tahun penjara. Dalam konteks ini, publik menilai tiga lembaga peradilan di Indonesia seakan tak sejalan dalam memberikan hukuman bagi koruptor.
Sebelumnya, disparitas juga ditemukan ketika majelis kasasi memutus lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung, dari segala tuntutan hukum sebagaimana bunyi amar Putusan Kasasi No.1555 K/PID.SUS/2019. Vonis ini jauh berbeda dari putusan dua Pengadilan Tipikor sebelumnya yang menyatakan Syafruddin bersalah, masing-masing pidana penjara 13 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan bahkan meningkat menjadi 15 tahun penjara di pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kerap kali, masalah disparitas terletak pada perbedaan ancaman pidana minimal yang digunakan. Dalam beberapa putusan, terlihat bahwa disparitas kerap kali muncul ketika terdapat putusan dimana vonis yang dijatuhkan jauh di atas 4 tahun. Alhasil, jika dilihat lebih luas, hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi tampak tak jauh berbeda dengan hukuman kejahatan tindak pidana umum.
Oleh karena itu, disilah letak pentingnya tugas utama pengadilan kasasi sebagai judex juris untuk menjaga konsistensi dan penerapan hukum. Tentu perbedaan dalam penjatuhan pidana perkara tipikor merupakan hal yang mungkin karena tak ada perkara yang benar-benar sama. Namun disparitas pemidanaan di benteng terakhir perkara korupsi ini memberikan ekses negatif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Terlebih jika ditemukan perbedaan hukuman yang cukup signifikan terhadap perkara korupsi yang kurang lebih sama dan layak untuk diperbandingkan, disinilah dibutuhkan penerapan asas proposionalitas.
Tren pengajuan kasasi dan PK perkara korupsi yang diikuti dengan disparitas pemidanaan ini akan terus mendorong publik untuk menuntut perbaikan gradual dari lembaga peradilan, terutama mengingat politik hukum pemberantasan korupsi hari ini yang tak kunjung membaik. Hal ini juga penting mengingat Pasal 11 United Nation Conventions Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi, mewajibkan negara untuk melakukan upaya-upaya penguatan integritas yang terkait dengan Peradilan dan Penuntutan (Judiciary and Prosecution Process).
Pertama, MA yang memegang fungsi kekuasaan kehakiman perlu terus menekan ketimpangan antar putusan untuk mencapai rasa keadilan bagi pelaku dan korban korupsi dengan menggunakan Perma 1/2020 secara konsisten serta mendorong perluasan norma diluar Pasal 2 dan Pasal 3, seperti pasal tindak pidana suap dan gratifikasi. Prinsip kekuasaan kehakiman bukanlah kekuasaan yang absolut dan mutlak tanpa batas apapun, namun harus dikawal dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Kedua, melanjutkan dan memaksimalkan agenda pengawasan dan pembinaan peradilan bagi para hakim Tipikor, baik dari Badan Pengawasan MA dan juga Komisi Yudisial. Dan ketiga, mengakselerasi keterbukaan dalam proses peradilan kasasi dan PK. Selama ini pengadilan tingkat pertama dan banding terbuka melalui e-Court, sedangkan peradilan di MA praktis cenderung tertutup, termasuk proses judicial review. Keterbukaan ini tentu menjadi prasyarat mutlak tercapainya lembaga peradilan pasca-reformasi yang independen, berkualitas, adil, dan modern.