Beyond Soeharto: Rusaknya Konstitusi, Demokrasi dan Ambruknya Pemberantasan Korupsi di Rezim Joko Widodo

Aksi demo tolak pengesahan RUU Pilkada di depan Gedung DPR 22/08/2024

Jakarta, 22 Agustus 2024 – Di bawah kekuasaan Presiden Joko Widodo, Indonesia mengulang kembali sejarah kelam Orde Baru yang lekat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Bahkan mungkin, Jokowi telah melampaui Soeharto.

Hukum dipermainkan, konstitusi seperti tak punya kekuatan untuk melawan ketidakadilan dan tamaknya para penguasa. Politik kotor dijadikan kendaraan untuk memastikan dinasti politik yang berhasil dibangun selama 10 tahun benar-benar berkuasa. Setelah kemenangannya untuk Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Umum 2024 kemarin, sekarang, Jokowi bersama seluruh anteknya membegal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan Pilkada 2024.

Skenario Licik Begal Konstitusi

Rencana mengangkat anak bontot Joko Widodo menjadi Gubernur tidak terjadi dalam semalam meskipun strateginya harus mengangkangi Konstitusi. Presiden menaruh orang-orangnya di posisi strategis untuk memastikan niat politiknya berjalan dengan mulus.

19 Agustus 2024 Joko Widodo mereshuffle kabinet. Menunjuk Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM.

20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi menganulir putusan MA terkait syarat batas usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dampak dari putusan MK, anak kandung Joko Widodo, Kaesang Pangarep gagal mencalonkan diri.

21 Agustus 2024, Supratman Andi Agtas melaksanakan pembahasan Revisi UU Pilkada bersama Badan Legislatif DPR menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hasil keputusan Baleg DPR RI adalah tetap pada ambang batas di angka 20% dan 25% yang disepakati oleh Panja Baleg tertuang dan pasal 40 ayat 1. Dan menjalankan putusan MA yang menginginkan syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan. Keputusan Baleg DPR disetujui oleh Pemerintah, DPR dan DPD. Tidak ada yang menginterupsi.

Dengan keputusan DPR ini tentu saja, Presiden Joko Widodo diuntungkan, Kaesang Pangarep dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Bahkan Presiden Joko Widodo menjilat ludahnya sendiri dengan mengatakan menghormati keputusan lembaga negara. Sementara, dalam momen berbeda saat mengusung Gibran sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto, Jokowi menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat dan final.

Kolaborasi Hancurkan Demokrasi

Kolaborasi Presiden Joko Widodo bersama DPR dalam mengangkangi Konstitusi dan membajak pilar demokrasi untuk kepentingan politiknya semata, dapat kita lihat Pertama, saat Presiden dan DPR mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu Cipta Kerja). Undang-Undang tersebut dikebut dalam semalam dan menghasilkan dampak menyengsarakan rakyat dalam jangka panjang.

Kedua, Presiden dan DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2019 yang berhasil menggembosi KPK. KPK kehilangan independensi, integritas dan kemampuan trigger mechanism nya dalam pemberantasan korupsi, ironisnya saat ini KPK sibuk menyelesaikan persoalan internal di KPK.

Sepuluh tahun berkuasa, Presiden Joko Widodo gagal dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya, Presiden Joko Widodo menjadi aktor bagaimana state capture corruption itu bekerja dengan mulus di Indonesia. Presiden bersama DPR menjadikan kebijakan yang sah di mata hukum (legal) untuk melegitimasi korupsi kebijakan yang dilakukan oleh Presiden dan DPR.

Menyikapi situasi politik yang kian keruh karena politik kotor dan culas yang dimainkan oleh Presiden Jokowi dan DPR, Transparency International Indonesia menyerukan:

  1. Presiden Joko Widodo, DPR RI, DPD RI, dan KPU RI patuh dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk menjaga keselamatan Demokrasi yang dibangun dan dipertahankan oleh darah dan air mata rakyat Indonesia;
  2. Presiden dan DPR RI mencabut Revisi UU KPK sebagai biang dari lemahnya pemberantasan korupsi dan mengikat kaki dan tangan KPK dalam pemberantasan korupsi di berbagai sektor strategis;
  3. Seluruh rakyat Indonesia dalam berbagai lapis masyarakat dan kaum-kaum tertindas untuk bergerak, bersuara melawan tirani dan kaum-kaum feodal yang korup merobohkan konstitusi dan demokrasi

 

Salam Hormat
Transparency International Indonesia