Buka Informasi Pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP)

Jakarta, 19 Maret 2024

Transparency International Indonesia (TI Indonesia) mengajukan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum hari ini (19/1). Surat keberatan tersebut merupakan tindak lanjut TI Indonesia atas lambannya tanggapan KPU terhadap surat permintaan keterbukaan informasi pengadaan Sirekap yang dikirim kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PPID KPU RI) pada 21 Februari 2024 lalu. Sebagai informasi, hingga saat ini KPU tidak memberikan tanggapan terhadap surat permintaan TI Indonesia terkait rencana pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), metode pengadaan Sirekap, kerangka acuan pengadaan aplikasi Sirekap, detail anggaran pengadaan pengembang Sirekap 2020 s/d 2023 dan dokumen kontrak pengadaan Sirekap.

Surat keberatan ini beralasan. Merujuk pada Pasal 22 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan terkait dengan informasi yang diminta paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Kenyataannya, keterbukaan informasi pengadaan Sirekap hingga saat ini nihil dijalankan.

“Informasi Pengadaan Sirekap perlu dipublikasi. KPU punya pengalaman kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dan seharusnya menjadi pembelajaran untuk membuka seluruh informasi pengadaan termasuk Sirekap. Proses pengadaan telah dilakukan secara digital, mulai dari tahapan perencanaan, hingga implementasi pengadaan. Sistem Sirekap, awalnya digunakan untuk mempermudah penghitungan suara agar lebih transparan dan akuntabel. Tapi sayangnya, upaya itu kandas, permasalahan sirekap bukan semata hanya pada aspek sistem, tapi juga proses pengadaanya juga bermasalah.” Jelas Agus Sarwono, peneliti TI Indonesia.

Diketahui, informasi terkait Sirekap tergolong jenis informasi terbuka untuk publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Karenanya, PPID KPU wajib membuka data dan informasi terkait Sirekap melalui cara dan akses yang mudah dijangkau masyarakat dan dengan bahasa yang mudah dipahami. Informasi tersebut juga wajib dibuka sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), khususnya Pasal 14 huruf i tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa, dan Pasal 15 Ayat (9) tentang Informasi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah.

Saat ditelisik lebih dalam, TI Indonesia tidak menemukan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sirekap dalam laman terbuka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Padahal RUP adalah dokumen yang harus diketahui publik sesuai mandat Perpres 54 tahun 2010.

Menjelang penghitungan akhir suara pemilu 2024 (20/3), KPU masih memiliki kewajiban untuk membuka seluruh data informasi terkait proses pengadaan Sirekap. Terlebih, ada sejumlah dugaan kecurangan sistematik dalam pemilu 2024 yang melibatkan Sirekap seperti kesalahan membaca data yang mengakibatkan penggelembungan dan penggembosan suara pihak tertentu. Ketidakjelasan pengadaan Sirekap hendaknya di atasi agar tak dianggap sebagai bagian dari cacatnya proses pemilu.

Narahubung: Agus Sarwono (asarwono@transparansi.id)