Pemkot Semarang menggelar seminar dan penandatanganan nota kesepahaman implementasi sistem integrasi di Hotel Dafam, Kamis (16/3) ini. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akan menjadi pembicara bersama Saut Situmorang, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kegiatan itu. Hendrar Prihadi berharap, melalui kegiatan yang menggandeng Pattiro Semarang dan Transparansi Internasional (TI) Indonesia itu bisa memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dukungan KPK menjadi motivasi bagi para aparatur sipil negara (ASN) dalam memperkuat integritas pelayanan masyarakat. ”Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebelumnya kami implementasikan dengan mengukuhkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Januari lalu,” ujarnya.
Hendi sapaan akrabnya, menambahkan, sebagai landasan geraknya pihaknya menuangkan program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) dalam dokumen RPJMD 2016-2021 pada misi kedua. Adapun isi misi itu yakni mewujudkan pemerintahan yang semakin andal untuk meningkatkan pelayanan publik dan bebas KKN.
Pengendalian Gratifikasi
”Kami juga menegakkan komitmen pengendalian gratifikasi dengan melarang seluruh pejabat di lingkungan pemkot menerima parcel, bingkisan dan sejenisnya, serta tidak memberi toleransi segala bentuk praktik korupsi,” imbuhnya.
Berbagai progam tersebut membuat Kota Semarang meraih penghargaan dalam upaya pengendalian korupsi. Terakhir adalah penghargaan dari Ombudsman RI tentang status zona hijau kategori tingkat kepatuhan tinggi. Adapun usaha-usaha tersebut diyakinkan dengan hasil Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dilakukan Transparansi Internasional Indonesia (TI Indonesia) terhadap 11 kota besar di Indonesia. Berdasarkan survei tersebut menempatkan Kota Semarang pada posisi ke-3 dari 11 kota dengan skor 60 di bawah Kota Banjarmasin dan Kota Surabaya. (fri, K18-57)