Jakarta, 17 September 2024 – Proses wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029 dimulai sejak hari ini, 17 September 2024 pukul 08.30. Setiap kandidat menjalani proses wawancara selama 40 menit. Menurut pengamatan observer yang bertugas di lokasi, waktu pelaksanaan terbilang sesuai dengan jadwal, namun digelar secara tertutup.
Transparency International Indonesia (TI Indonesia) menyerukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) KPK 2024 untuk membuka proses seleksi wawancara calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK kepada publik. Proses ini seharusnya terbuka karena setiap kandidat publik berhak mengetahui dan mendalami latar belakang dan rekam jejak berbeda dari setiap kandidat. Alasan menutup proses ini karena dikhawatirkan “dapat dicontek oleh capim lainnya” jelas-jelas merupakan jawaban irasional.
Sampai siang hari ini, 5 (lima) kandidat yang diwawancara adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto dan Fitroh Rohcahyanto. Setelah 2 kandidat yaitu Agus Joko Pramono dan Ahmad Alamsyah Saragih diwawancara, Pansel mempersilahkan kepada tamu yang hadir untuk bertanya kepada kandidat berikutnya yaitu Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto dan Fitroh Rohcahyanto. Dengan demikian, terlihat dengan jelas ada inkonsistensi dari Pansel yang tidak mempersilahkan kepada tamu untuk bertanya sejak awal proses wawancara.
Wawancara di sesi kedua melibatkan Harli Siregar, I Nyoman Wara, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati dan Johan Budi Sapto Pribowo. Wawancara sesi kedua mengalami keterlambatan karena adanya calon yang datang terlambat. Dalam proses wawancara siang hingga sore hari ini, seluruh calon menjawab dengan berbelit dan tidak efisien, sehingga untuk menjawab 2 pertanyaan saja menghabiskan waktu 20 menit dan tidak substansial. Kendati demikian, Pansel tetap diam, tidak menegur dan menyasar ke pertanyaan yang lebih mendalam ke setiap calon pimpinan KPK.
Secara umum, Transparency International Indonesia menilai Pansel hanya memberikan pertanyaan formalitas, sepuluh calon pimpinan KPK yang diwawancara memberikan jawaban yang normatif, tidak memiliki kedalaman jawaban, tidak mampu menjelaskan harta kekayaannya sendiri dengan dalih “tidak tahu adanya transaksi tersebut dan akan dicek kembali”, 8 dari 10 kandidat menyatakan bahwa Revisi UU KPK bukan menjadi penyebab runtuhnya independensi dan integritas KPK dan hilangnya kepercayaan publik terhadap KPK.
Mempertimbangkan proses wawancara yang telah dilaksanakan hingga sore hari ini, Transparency International Indonesia mendorong Pansel dalam melakukan wawancara agar:
- Menyiarkan secara langsung secara daring proses wawancara sehingga publik bisa mengawal proses seleksi secara bersama-sama dan menilai apakah kandidat yang telah lolos ini memang kredibel dan layak;
- Memberikan pertanyaan yang bukan sekadar formalitas wawancara semata, tetapi juga memiliki pertanyaan yang berkualitas;
- Pansel seharusnya mengejar, menekan dan mendalami setiap jawaban yang diberikan oleh kandidat.
Narahubung:
Transparency International Indonesia (+62 811-8869-711)