Penanganan pandemi di Indonesia telah berlangsung sejak ditetapkannya situasi keadaan darurat kesehatan pada Maret 2020. Sejak itu pula perubahan kebijakan tidak dalam situasi normal. Penyusunan kebijakan dilakukan dengan cepat, perubahan anggaran pun dilakukan guna merespon situasi pandemi yang menyebar di seluruh Indonesia.
Saat ini, TI Indonesia sedang menyusun kajian pembelajaran penanganan pandemic covid-19. Kasus korupsi dalam penanganan pandemi menunjukan bahwa, pengelolaan keuangan dalam penanganan pandemi tidak dilakukan secara hati-hati dan tidak mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebelum kajian diluncurkan, diskusi ahli dilakukan guna memvalidasi temuan-temuan sementara dalam pengelolaan penanganan pandemi, baik dari konteks kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga pengelolan belanja pengadaan dan pelayanan penanganan krisis covid-19. Diskusi ini dilakukan pada JUmat, 17 Februari 2023 di Jakarta.
Deputi Sekjen TI Indonesia Wawan Suyatmiko dalam sambutannya mengatakan sepanjang 2020 hingga 2022, TI Indonesia melakukan advokasi terkait penanganan pandemi yang dikolaborasikan dengan akademisi, masyarakat sipil, pemerintah dan swasta, dimana proses advokasi di fokuskan pada tiga sektor diantaranya pengadaan barang dan jasa (PBJ), bantuan sosial (bansos) dan realokasi dan refocusing anggaran.
Diskusi ini dihadiri oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Dinkes DKI Jakarta, Lapor Covid 19, BNPB, Organisasi Masyarakat Sipil, serta praktisi Kesehatan masyarakat dan juga praktisi kebijakan publik.
#TIIndonesia
#TangguhLawanKorupsi