Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19. Pemerintah Indonesia mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun untuk mengendalikan penyebaran virus SARS-CoV-2. Anggaran tersebut juga digunakan untuk meredam dampak ekonomi dari pandemi virus tersebut. Namun, masalah akan muncul dengan minimnya keterbukaan informasi dan akuntabilitas keuangan. Bukan tidak mungkin, anggaran yang dialokasikan tersebut akan MENGUAP begitu saja. Merespon hal tersebut, @TIIndonesia, @SahabatICW, @SeknasFitra menginisiasi diskusi daring bertajuk: Korupsi Dalam Pandemi.
Bagi rekan-rekan yang belum bisa berpartisipasi, materi presentasi dapat diakses di link berikut:
Materi presentasi TII
Materi presentasi ICW
Materi presentasi Seknas FITRA