- Pada diskusi tersebut membahas Transparansi dari Beneficial Ownership (BO). Pada EY's 14th Global Fraud Survey tahun 2016 menunjukkan bahwa 91% pemimpin bisnis menganggap penting untuk mengetahui kepemilikan manfaat dari entitas dengan siapa mereka berbisnis. Para pemimpin G20 telah mengadopsi Prinsip Transparansi Beneficial Ownership dan sepakat bahwa transparansi keuangan adalah isu “prioritas utama” untuk melawan pencucian uang.
- Indonesia sebagai Presidency G20 tahun 2022 memandang penting untuk mengakselerasi transparansi BO untuk mendukung iklim kemudahan berusaha dan investasi serta mendorong kompetisi berusaha yang adil dan berintegritas.
- Indonesia telah membentuk central registry of Beneficial Owner, menyusul berlakunya Peraturan Presiden No.13/2018. Semua jenis korporasi, termasuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, dan seluruh badan hukum wajib melapor pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Indonesia juga telah menempatkan kepatuhan Pengungkapan Beneficial Ownership sebagai salah satu prioritas dalam Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi melalui ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.
- Namun, berdasarkan perkembangan yang dilaporkan oleh Sekretariat Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada tahun 2022, hanya sekitar 29% dari total jumlah korporasi yang telah melaporkan pemilik manfaat (beneficial owner). Tingkat kepatuhan perusahaan terbilang rendah.