(Studi Kasus di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur)
Transparency International Indonesia (TI Indonesia) pada Senin (26/2) mendiseminasikan kajian kritis terbarunya atas kebijakan hilirisasi pertambangan yang dicanangkan pemerintah Indonesia. TI Indonesia mengungkapkan bahwa kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan, khususnya nikel sangat perlu untuk dievaluasi karena terindikasi mengingkari prinsip keadilan sosial-ekologis serta marak dengan praktik korupsi dalam aspek tata kelolanya. Realita ini bertolak belakang dengan imaji kesejahteraan yang dicita-citakan pemerintah lewat jargon hilirisasi yang terpotret oleh tim peneliti TII ketika melakukan riset lapangan terkait dengan awasan pertambangan nikel di kawasan Halmahera Timur dan dan Halmahera Tengah.
Peneliti TI Indonesia Gita Ayu Atikah mengungkapkan bahwa riset ini merupakan upaya untuk mengkroscek implementasi kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan di tingkat tapak (desa), terutama komoditas nikel yang saat ini menjadi komoditas ekspor utama Indonesia di pasar global.
“Riset ini ditujukan untuk melihat gap dari implementasi kebijakan hilirisasi di pertambangan nikel, seperti apa realitas yang dihadapi masyarakat lokal yang hidup di kawasan lingkar tambang nikel, baik di Halmahera Timur dan Tengah. Apakah nilai manfaat dari sumberdaya nikel yang terkandung di tanah leluhurnya dapat mereka nikmati atau justru mereka tersingkirkan akibat praktik-praktik koruptif yang hanya menguntungkan segelintir orang,” papar Gita Ayu dalam diskusi yang berlangsung di bilangan Cikini.
Indonesia dikenal sebagai salah satu kawasan dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Saat ini, tercatat bahwa cadangan nikel yang telah dieksplorasi di Indonesia mencapai 5,2 miliar ton, dengan mayoritas berasal dari wilayah Sulawesi dan Gugus Kepulauan Halmahera. Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan hilirisasi untuk nikel, ekspor nikel Indonesia telah meningkat secara signifikan sejak tahun 2015 hingga saat ini. Posisi strategis Halmahera dalam rantai pasok industri nikel di Indonesia menjadi titik tolak mengapa riset ini penting.
Tak dapat dipungkiri sektor pertambangan yang bernilai ekonomi tinggi berimplikasi terhadap tingginya praktik korupsi. Keterlibatan aktor di level nasional dan lokal mengindikasikan kuatnya pengaruh kekuasaan dalam terhadap kebijakan pertambangan. Potensi korupsi di sektor pertambangan ini yang kemudian menjadi concern dalam advokasi TI Indonesia salah satunya melalui riset studi kasus di tingkat tapak (desa). Danang Widoyoko, Sekjen TI Indonesia mengkritisi gagalnya upaya pemerintah mencegah kasus korupsi di sektor pertambangan.
“Upaya pemerintah dalam mencegah praktik korupsi dalam perizinan di sektor tambang terbukti gagal, yang terjadi justru penyempitan terhadap ruang akuntabilitas dan memperlemah aspek-aspek integritas,” ungkap Danang Widoyoko, Sekjen TI Indonesia dalam pembukaannya.
Kebijakan hilirisasi yang dicanangkan pemerintah pada kenyataannya memberikan privilege dan “kenyamanan” dalam investasi tambang, khususnya nikel. Bahkan untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan, sejumlah pejabat penting di tingkat pusat maupun daerah terlibat aktif dalam menyokong aktivitas bisnis pertambangan nikel. TI Indonesia mengidentifikasi 5 (lima) lingkar aktor yang saling berkelindan didalam gurita dan relasi kuasa elit politik dan oligarki nikel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, sebagai berikut; (1) Aktor di Lingkaran Istana; (2) Aktor di level Menteri-Menteri; (3) Aktor Lingkaran Mantan Jendral Hingga Mantan Wakil Presiden; (4) Aktor Lingkaran Konglomerat dan Politisi; dan (5) Aktor Dari Pejabat Daerah.
Pandangan pesimis terhadap implementasi kebijakan hilirisasi pertambangan juga diungkapkan oleh Eko Cahyono, salah satu peneliti yang dikirim oleh TII untuk melihat secara langsung kondisi industri pertambangan nikel di Kawasan Halmahera Timur dan Tengah menyatakan bahwa alih-alih menjadi solusi energi terbarukan, tambang nikel di kawasan tersebut justru merampas ruang hidup komunitas masyarakat lokal dengan modus isu-isu lingkungan dan konservasi (green grabbing). Selain itu beragam dampak negatif mulai bermunculan semenjak industri tambang nikel berkembang secara masif di kawasan ini, dari mulai krisis sosial-ekologis, konflik agraria, hingga pelanggaran HAM.
“Masifnya ekspansi pertambangan nikel di Halmahera Timur dan Tengah telah membuka babak baru perubahan kehidupan politik, sosial-budaya dan ekonomi masyarakat di kawasan ini. Perubahan ini telah berdampak pada daur hidup masyarakat secara menyeluruh. Akibatnya, terjadi perubahan cara pikir, cara tindak, dan perilaku politik-ekonomi massal di kawasan terdampak ekspansi Nikel, terlebih di desa-desa lingkar tambang di Halteng dan Haltim,” ungkap Eko Cahyono yang dalam paparannya Senin (26/2).
Desa Sagea di Halmahera Tengah merupakan salah satu desa lingkar tambang nikel yang ditinjau langsung oleh tim peneliti TII. Di desa tersebut terdapat sebuah aliran sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi kecoklatan dan berlumpur. Hamparan lahan pertanian yang dulunya menjadi sumber pangan masyarakat adat kini gagal panen, tertimbun lumpur luapan banjir dampak dari aktivitas pertambangan nikel. Masyarakat adat dipaksa menyingkir dari ruang hidupnya seiring dengan ekspansi pertambangan nikel di kawasan ini. Politik energi baru dan terbarukan melalui kebijakan ekspansi pertambangan nikel terpotret nyata menimbulkan kerugian bagi lingkungan hidup dan manusia.
Secara sosial, pencemaran dan kerusakan lingkungan telah menambah beban bagi perempuan di sektor domestik maupun publik. Seorang ibu rumah tangga di Desa Sagea mengatakan, “Saya melawan, bukan hanya karena sumber air bersih di desa kami yang sangat vital buat masak dan kehidupan harian, kini mulai tercemar. Juga bukan hanya karena Sungai Segea sebagai sumber ikan kami juga tercemar. Lebih dari itu, ini sikap saya untuk memastikan nasib anak cucu saya kedepan bagaimana? Maka, saya melawan terus sekuat tenaga, dengan resiko apapun, itu untuk menjaga alam dan isinya bagi masa depan anak cucu kelak”.
Bagi masyarakat adat, ekspansi pertambangan nikel telah menghancurkan warisan komunitas adat mereka. Mereka kini dikepung oleh puluhan korporasi nikel. Komunitas adat semakin kehilangan ruang hidup yang mereka jaga turun temurun. Kondisi yang hampir sama juga ditemukan oleh tim peneliti TII di Halmahera Timur. Penyerobotan tanah ulayat melahirkan konflik dengan perusahaan nikel. Pemberian izin kepada perusahaan nikel ditenggarai sarat dengan penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam masyarakat adat, Suku Tobelo Dalam. Mereka dipaksa menyerahkan tanahnya dengan menggunakan aturan yang hanya menguntungkan korporasi. Ketika masyarakat melawan, berbagai intimidasi dilakukan dengan menggunakan kekuatan apparat yang mengarah pada praktek etnogenosida. Komunitas suku ini pun kini semakin terpinggirkan baik dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungannya.
Narasi ethnografis yang dimunculkan dalam riset ini ditujukan untuk menggambarkan kepada pembaca tentang dampak yang diterima masyarakat lokal di lingkar tambang akibat praktik korupsi dan perampasan ruang hidup atas nama cita-cita semu kebijakan hilirisasi sektor pertambangan di Indonesia.
Selain menganalisa gap implementasi kebijakan hilirisasi pertambangan nikel riset ini juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengoreksi paradigma politik kebijakan hilirisasi SDA agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan pinsip-prinsip anti korupsi dan penegakan HAM.
Download laporan lengkap di sini
Download ringkasan laporan di sini
Download presentasi laporan di sini