Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika mengatakan, sejak tahun 2017, ORI telah melakukan beberapa kajian terkait proses seleksi komisaris di BUMN. Dari hasil kajian tersebut, ditemukan bahwa; pertama, hingga tahun 2019, terdapat 397 Komisaris di BUMN yang rangkap jabatan. Kedua, terdapat potensi rangkap penghasilan.
Ketiga, alasan rangkap jabatan dibiarkan dengan alasan kemudahan koordinasi berisiko menyebabkan perdagangan pengaruh (trading in influence). Berdasarkan pendalaman laporan berulang ORI atas BUMN asuransi, Komisaris rangkap jabatan tidak menunjukkan efektivitas fungsi.