INDEKS PERSEPSI KORUPSI 2020: KORUPSI, RESPONS COVID-19 DAN KEMUNDURAN DEMOKRASI

Jakarta, 28 Januari 2021 – “Covid-19 bukan hanya (sekadar) krisis kesehatan dan ekonomi. Namun juga krisis korupsi dan demokrasi.” tulis Delia Ferreira Rubio, Ketua Dewan Pengurus Transparency International di Berlin dalam peluncuran Corruption Perception Index 2020 pada Kamis, 28 Januari 2021.

Tahun 2021 ini bertepatan dengan peluncuran CPI 2020 situasi dunia masih diliputi oleh pandemi Covid-19. Semua negara tidak terkecuali menghadapi krisis ganda, yakni krisis kesehatan dan ekonomi secara bersamaan. Sejumlah temuan dan kajian Transparency International menyatakan bahwa korupsi yang merusak pelayanan publik juga berpotensi sepanjang penanganan Covid-19 dalam sektor kesehatan. Negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi terbukti sangat gagap dalam menangani pandemi. Sedangkan negara yang relatif bersih dari korupsi juga harus menghadapi situasi resesi ekonomi dan kemungkinan pembatasan sejumlah partisipasi publik dalam ruang demokrasi.

Serentak secara global, hari ini Transparency International Indonesia kembali merilis Corruption Perception Index (CPI) yang ke-25 untuk tahun pengukuran 2020. CPI 2020 bersumber pada 13 survei global dan penilaian ahli serta para pelaku usaha terkemuka untuk mengukur korupsi di sektor publik di 180 negara dan teritori. Penilaian CPI didasarkan pada skor. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

Lebih dari 2/3 negara yang disurvei berada di bawah skor 50 dengan skor rata-rata global 43. Di mana secara global rerata ini stagnan dalam jangka waktu sepanjang lima tahun terakhir. Sedangkan di Asia Pasifik rerata skor CPI berada di angka 45, turun satu poin dari rerata Asia Pasifik pada tahun lalu sebesar 46 poin. Stagnasi rerata skor CPI ini dengan jelas mengungkapkan bahwa terjadi dekadensi/kemerosotan dalam upaya pemberantasan korupsi oleh sebagian besar negara, bahkan dalam situasi pandemi sekalipun.

Indonesia sejak pertama kali CPI diluncurkan tahun 1995 selalu menjadi negara yang senantiasa diteliti. “CPI Indonesia tahun 2020 berada di skor 37/100 dan berada di peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun 3 poin dari tahun 2019 lalu yang berada pada skor 40/100. Di mana pada tahun 2019 adalah pencapaian tertinggi dalam perolehan skor CPI Indonesia sepanjang 25 tahun terakhir.” ungkap Wawan Suyatmiko, peneliti Transparency International Indonesia.

Dari sejumlah indikator penyusun CPI 2020 terdapat lima sumber data yang merosot dibanding temuan tahun lalu. Yakni Global Insight yang merosot hingga 12 poin; PRS yang merosot 8 poin; IMD World Competitiveness Yearbook yang turun 5 poin, PERC Asia turun sebesar 3 poin dan Varieties of Democracy yang juga turun 2 poin dari tahun lalu. Sementara itu, tiga dari sembilan indeks mengalami stagnasi, yakni World Economic Forum EOS; Bertelsmann Transformation Index dan Economist Intelligence Unit. Sedangkan satu indikator mengalami kenaikan sebanyak dua poin yakni World Justice Project – Rule of Law Index. Meski indikator ini mengalami kenaikan namun secara agrerat tidak mampu mempengaruhi kontribusi penurunan CPI 2020 ini. Sebab dalam lima tahun terakhir WJP-ROL Index selalu di bawah rerata skor CPI tahunan.

Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, J Danang Widoyoko, turunnya skor CPI Indonesia tahun 2020 ini membuktikan bahwa sejumlah kebijakan yang bertumpu pada kacamata ekonomi dan investasi tanpa mengindahkan faktor integritas hanya akan memicu terjadinya korupsi. Termasuk dalam hal penanganan pandemi Covid-19 saat ini. “Penurunan terbesar yang dikontribusikan oleh Global Insight dan PRS dipicu oleh relasi korupsi yang masih lazim dilakukan oleh pebisnis kepada pemberi layanan publik untuk mempermudah proses berusaha. Sementara itu pada sisi demokrasi, penurunan dua poin dikontribusikan pada Varieties of Democracy yang menandakan bahwa korupsi politik masih terjadi secara mendalam dalam sistem politik di Indonesia. Sedangkan kenaikan dua poin pada World Justice Project – Rule of Law Index perlu dilihat sebagai upaya perbaikan pada penegakan supremasi hukum.” tambah Danang.

Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia, Felia Salim, menyatakan terdapat tiga area dalam CPI yang mesti diperhatikan secara serius. “Pertama, sektor ekonomi, investasi dan kemudahan berusaha. Secara umum beberapa indikator penyusun CPI yang berhubungan dengan sektor ekonomi, investasi dan kemudahan berusaha mengalami stagnasi (WEF) bahkan mayoritas turun (PRS; IMD; GI; PERC). Sehingga janji Pemerintah dalam melakukan perbaikan di sektor perbaikan iklim usaha perlu ditinjau ulang terkait dengan prevalensi terhadap korupsi. Kedua, sektor penegakan hukum dan perbaikan layanan/birokrasi. Salah satu indikator penegakan hukum naik (WJP-ROL), namun pada perbaikan kualitas layanan/birokrasi dengan hubungannya terhadap korupsi stagnan (BFTI; EIU). Ketiga, adalah sektor integritas politik dan kualitas demokrasi. Korupsi politik, bahkan saat situasi pandemi yang melibatkan aktor-aktor politik yang menduduki jabatan publik perlu mendapatkan perhatian khusus dan perlu peningkatan kualitas pertanggungjawaban politik secara serius dan memastikan untuk terbebas dari konflik kepentingan.”

Untuk membuat kemajuan nyata dalam melawan korupsi, menciptakan iklim demokrasi yang berkualitas dalam menghadapi situasi pandemi yang menghadirkan krisis ganda, maka Transparency International Indonesia memberikan rekomendasi kepada Presiden dan segenap jajaran Pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR dan Parpol, serta semua pihak agar:

1. Mempunyai komitmen untuk memperkuat peran & fungsi lembaga pengawas
Otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya agar alokasi sumberdaya penanganan pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran.

2. Memastikan transparansi kontrak pengadaan
Selama pandemi, kebijakan pelonggaran proses pengadaan memberikan banyak peluang untuk terjadinya korupsi. Sehingga keterbukaan pengadaan hingga kontrak harus dilakukan agar bisa menghindari penyalahgunaan wewenang, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, dan memastikan penetapan harga yang adil.

3. Merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik
Pelibatan kelompok masyarakat sipil dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh Pemerintah dan DPR agar kebijakan tersebut akuntabel.

4. Mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan
Pemerintah harus memastikan adanya akses data bagi masyarakat. Informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat, perlu dijamin sebagai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan data secara adil dan setara.

Narahubung:
Wawan Suyatmiko (Peneliti TI Indonesia) – wsuyatmiko@transparansi.id
Alvin Nicola (Peneliti TI Indonesia) – anicola@transparansi.id

 

Download presentasi CPI 2020 disini
Download Presentasi Laode M Syarief disini
Download Presentasi Bivitri Susanti disini
Download infografis Global disini
Download Peta CPI Global disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *