Belum genap satu semester dimulainya tahun 2022, masyarakat Indonesia seakan dihantam berbagai persoalan perekonomian. Polemik meroketnya harga minyak goreng yang disebabkan oleh kelangkaan tidak hanya menjadi fokus nasional, tetapi juga internasional mengingat Indonesia merupakan salah satu negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Peran pemerintah dalam penanganan persoalan ini juga tidak dapat dikatakan baik meskipun telah menerbitkan kebijakan untuk mengatur rantai pasok minyak goreng curah subsidi berbasis industri yang ditetapkan per 1 Februari 2022 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Harga Ecer Tertinggi Minyak Goreng. Bertujuan untuk menekan harga minyak goreng yang semakin mahal sejak tahun 2021 lalu dengan persentase kenaikan 46,2% dalam periode Januari 2021 hingga Januari 20223, pemerintah kemudian menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan harga 14 ribu rupiah per liter dan minyak goreng curah dengan harga 11 ribu rupiah melalui kebijakan tersebut. Sayangnya, kebijakan tersebut justru menyebabkan kelangkaan stok minyak goreng di pasar. Kebijakan tersebut kemudian dicabut per tanggal 16 Maret 2022 dan digantikan oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Minyak Goreng Curah. Pasca dicabutnya aturan HET minyak goreng kemasan, stok minyak goreng kemasan kembali banyak tersedia di pasar dengan harga yang melambung tinggi.
Simak penjelasan selengkapnya. pada diskusi Publik “Indonesia dan Minyak Goreng: Ironi Negara Penghasil Sawit Terbesar” di video dibawah ini
Download Policy Brief TII di sini
Download materi presentasi TII di sini
Download materi presentasi Alamsyah Saragih di sini
Download materi presentasi Celios disini