Indonesia Harus Konsisten Menggunakan Energi Bersih

Belakangan ini, pemerintah menyatakan akan mengurangi, bahkan menghentikan, penggunaan batu bara sebagai bahan baku PLTU, dan beralih pada pembangkit listrik dengan mengandalkan energi terbarukan. Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyatakan tidak akan ada lagi usulan Pembangkit Listrik Tenaga Uap dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2021-2030 dalam Rapat Terbatas tanggal 11 Mei 2021 lalu.[1] Senada dengan Presiden, pernyataan ini juga didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengatakan energi fosil akan segera ditinggalkan dan menggantinya dengan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Pernyataan ini perlu didukung karena memang sudah seharusnya Indonesia perlu menggunakan energi yang bersih.  Namun demikian, pertanyaan pemerintah tersebut jauh panggang dari api. Kenyataannya, saat ini PLN dan Independent Power Producer (IPP) justru sedang membangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam jumlah besar. Terlebih, masih banyak PLTU yang sudah diberikan izin untuk dibangun dan dioperasikan hingga setidaknya enam tahun ke depan.

Beberapa waktu lalu, TI-Indonesia telah melakukan riset dan merilis laporan terkait penilaian perusahaan pengelola PLTU di Indonesia dengan tajuk Corporate Political Engagement Index: Penilaian terhadap 90 Perusahaan Pengelola PLTU di Indonesia. Setidaknya, ada 90 perusahaan yang sudah mulai mengoperasikan dan mulai dalam proses pembangunan pembangkit listrik yang mengandalkan batu bara. Menariknya, hasil penilaian riset ini menunjukkan skor 0.9/10 untuk 90 perusahaan yang dinilai. Hal ini tentu sangat buruk karena menandakan perusahaan yang berbisnis PLTU di Indonesia sangat tidak transparan terkait aktivitas politiknya.   

Fakta penting lainnya, sebagian pembangkit batu bara tersebut dimiliki atau terkait dengan kepentingan oligarki di Indonesia. Ada 18 perusahaan pengelola pembangkit dari total 90 perusahaan pengelola pembangkit yang terkait dengan oligarki. Bahkan, ada pembangkit yang terkait dengan pejabat aktif pemerintah, seperti perusahaan milik Luhut Binsar Panjaitan, PT. TBS Energi Utama, Tbk. Berdasarkan riset CPEI yang dilakukan oleh TI Indonesia, rata-rata skor perusahaan yang terkait oligarki sebesar 0.92.[2] Bahkan ada 12 perusahaan mendapatkan skor nol.

Corporate Political Engagement Index (CPEI) hendak melihat bagaimana nilai/prinsip, kebijakan, dan praktik perusahaan dalam berinteraksi dengan pemerintah. Selain itu, penilaian ini juga mengukur bagaimana mekanisme kontrol perusahaan dalam mencegah tindakan ilegal yang bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan publik. Penilaian ini dilakukan dengan menilai berbagai sumber dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan pada tahun 2018-2020 dan dapat diakses oleh publik, misalnya seperti laporan tahunan, laporan keuangan, laporan keberlanjutan, dan pedoman tata kelola perusahaan atau pedoman anti korupsi perusahaan. Ada lima dimensi yang dinilai dalam CPEI, yaitu dimensi lingkungan pengendalian, dimensi donasi politik, dimensi lobi yang bertanggung jawab, dimensi praktik keluar masuk pintu, dan dimensi transparansi dalam pelaporan aktivitas politik perusahaan. Secara khusus TI-Indonesia juga mengidentifikasi keberadaan Politically Exposed Persons (PEPs) dalam perusahaan pengelola PLTU, mengingat relasi dan interaksi antara perusahaan dengan pejabat publik banyak difasilitasi oleh PEPs.

Adapun beberapa contoh yang terkait dengan oligarki dan dikenal publik secara luas misalnya, PLTU Batang yang dikelola oleh Adaro, dengan pemiliknya Garibaldi Thohir, yang merupakan saudara kandung Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir. Selain itu, terdapat pula beberapa PLTU di Pulau Sulawesi, Sulbagut-1 dan Sulut-3 dioperasikan oleh Perusahaan milik Luhut Binsar Panjaitan, Toba Bara Sejahtra atau yang kini dikenal dengan nama PT. TBS Energy Utama, Tbk. Berikut merupakan tabel skor perusahaan pengelola PLTU yang terkait dengan oligarki.

Selain itu, terdapat juga sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dibangun oleh BUMN dan anak serta cucu perusahaan BUMN Indonesia. Skor CPEI BUMN dan perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN memiliki skor rerata sebesar 0.12 dengan rincian berikut:

Seluruh BUMN tersebut dikelola oleh personel yang juga bagian birokrasi pemerintah, politisi dari partai politik maupun relawan politik pendukung pemerintah, terutama pada kursi komisaris. Keterlibatan personel birokrasi dan politisi membuat pernyataan pemerintah untuk tidak menggunakan lagi PLTU batu bara patut diragukan. Pernyataan tersebut kontradiktif dengan besarnya keterlibatan BUMN beserta birokrasi dan politisi pendukung pemerintah pada perusahaan pemilik, operator maupun kontraktor PLTU.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, TI Indonesia merekomendasikan:

  1. Pemerintah konsisten dengan rencana membangun pembangkit dengan energi yang lebih bersih

Dengan berbagai pemberitaan belakangan ini yang merujuk pada penetapan oleh Presiden bahwa tidak ada lagi pembangunan PLTU dalam RUPTL mendatang, maka diharapkan pemerintah konsisten terkait hal ini. Indonesia termasuk salah satu negara yang cukup tertinggal terkait energi bersih mengingat batu bara sudah mulai ditinggalkan oleh berbagai negara karena tidak hanya menimbulkan kerusakan sosial dan lingkungan yang sangat besar, tetapi biaya eksternalitas dan subsidi PLTU yang besar. Bahaya debu batu bara yang berdampak buruk terhadap kualitas udara serta turut merugikan kegiatan ekonomi masyarakat setempat.[3] Estimasi angka kematian dini meningkat hingga mencapai angka 15.700 karena masifnya proyek PLTU yang direncanakan dan dibangun pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.[4] Dalam jangka panjang, PLTU juga terancam menyandang status sebagai aset terdampar (stranded assets) karena dinilai sudah tidak efisien akibat tenaga listrik yang dihasilkan energi terbarukan lebih murah

  1. Pemerintah mengatur Conflict of Interest, terkait dengan Politically Exposed Persons, baik di PLTU swasta maupun PLTU BUMN.

Penyusunan dan penegakan kebijakan terkait identifikasi Politically Exposed Persons (PEPs) dan mengatur konflik kepentingan di sektor publik dan sektor swasta sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah mengingat hal ini belum diatur oleh kebijakan. Hal ini sangat diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat menguntungkan segelintir pihak saja.

  1. PLN membuka informasi seluruh pembangkit listrik

PLN perlu menyampaikan data dan informasi secara terbuka dan transparan secara berkala mengenai rencana proyek PLTU, proses pengadaan proyek PLTU, serta perusahaan-perusahaan yang memenangkan pengadaan proyek PLTU. Dengan adanya penyampaian data dan informasi ini, masyarakat akan tahu terkait proses dan progres pembangkit listrik yang memang dikelola oleh PLN sebagai perusahaan negara satu-satunya yang menyalurkan listrik kepada masyarakat Indonesia.

Contact person
Ferdinan Yazid – 0813 8045 5524
Email: fyazid@transparansi.id

Laporan lengkap CPEI 2019: https://transparansi.id/wp-content/uploads/2021/04/Laporan-CPEI-2021-1.pdf

 

[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20210528090756-4-248920/ini-rencana-ri-pensiunkan-pltu-dari-titah-jokowi-luhut-pln

[2] Skor ini merupakan skor rata-rata dari rerata skor perusahaan oligarki, gabungan perusahaan oligarki dan BUMN, perusahaan oligarki dan modal internasional.

[3] Tempo.co. (2 September 2016). Tolak PLTU, warga satu kelurahan di Bengkulu minta direlokasi. Diakses melalui https://nasional.tempo.co/read/801157/tolak-pltu-warga-satu-kelurahan-di-bengkulu-minta-direlokasi/full&view=ok

[4] Greenpeace Indonesia. (2015). Kita, Batubara dan Polusi Udara. Diakses melalui https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2019/02/605d05ed-605d05ed-kita-batubara-dan-polusi-udara.pdf . Halaman 7.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *