Inilah 3 Temuan ACC Sulawesi terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi bersama Relawan Koalisi Anti Korupsi (Kawan Aksi) merilis hasil audit sosial pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 31 Januari 2024.

Dalam ekspose tersebut, ACC Sulawesi mengungkap 3 temuan janggal di lapangan. Objek pemantauan atau penelitian ini terdiri ini dari bidang pendidikan, kesehatan dan bidang infastruktur syariah.

Di bidang pendidikan, ACC Sulawesi bersama Kawan Aksi melakukan pemantauan terhadap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di SMA Negeri 23 Makassar. ACC menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari proses tender hingga tidak adanya transparansi publik.

“Temuan kami adalah nama tender itu adakah unit sekolah baru. Jadi kami taksir berdasarkan nama tender tersebut adalah pembangunan gedung sekolah. Nah temuan kami di lapangan ternyata tidak ada pembangunan gedung, yang ada itu pembangunan tanggul dan timbunan. Jadi antara judul dan pelaksanaan di lapangan itu berbeda,” kata Ketua Tim Pendidikan ACC Sulawesi, Anggaskara.

Kedua, dari 39 penawaran ini , itu penawarannya hampir sama besarannya itu sekitar Rp1,3-1,4 miliar. Inikan hal yang aneh,” tutur Angga sapaan akrabnya.

Selain itu, Angga membeberkan ada kejanggalan lain terkait dengan nilai penawaran. Pgu anggaran senilai Rp1,8 miliar, namun yang mengajukan penawaran hanya berada di angka Rp1,3-1,4 miliar atau kurang lebih 80 Persen dari nilai LPHS.

“Kenapa bisa semua nilai penawarannya? Hampir sama, seharusnya ada di antara 39 itu mengajukan sekitar Rp1,7 atau Rp1,6 m. Inikan rata. Kami menduga ini ada pengaturan dari awal dari proses tersebut,” ungkap dia.

Selanjutnya, bagi pemenang tender pihaknya melihat berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) itu ada tiga CV yang memenuhi kualifikasi. Dia juga mempertanyakan terkait alasan menerima CV Mulkis.

Mengapa CV Mulkis yang dimenangkan? Padahal kedua penawar lainnya sama-sama memenuhi kualifikasi. Memang persoalan tender ini tidak transparan terhadap publik, sehingga masyarakat tidak bisa ikut mengawasi proyek-proyek pemerintah terkait barang dan jasa ini. Seperti di kontrak. Di kontak itu kan ada rencana alokasi anggaran (RAB).”

“Harapannya, jika itu bisa diumumkan dan diakses oleh publik, publik mengawasi proses pengadaan barang dan jasa tersebut, sehingga pengawasan publik tersebut bisa mengurangi dampak terjadinya korupsi,” imbuh Angga.

Selanjutnya, di bidang kesehatan dengan objek pemantauan yaitu pembangunan gedung parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji. Di pemantauan ini, ACC menemukan sejumlah catatan.

“Pertama, proses perencanaan. Di perencanaan ternyata karena dia dana BUK, maka kami melihat potensi pemasukan ekonomi dan unit bisnis yang ada di dalam mengeluarkannya sebagai proyek pengadaan,” kata Angga, selaku penanggungjawab pemantau di parkir RSUD Labuang Baji.

Untuk itu, ACC Sulawesi memberi sejumlah rekomendasi untuk Pmeprov Sulsel. Pertama, harus dilihat bahwa proses penunjukan tender atau penyedia jasa harus betul-betul dilihat rekam jejaknya.

“Ternyata saat ini, proses penyedia ini proses penujukan ini tidak melihatnya secara komprehensif. “Nah belakangan diketahui, ternyata penyedianya bermasalah di proyek yang lain.

“Karenanya, daripada pemerintah terus dirugikan dalam proses yang tidak transparan ini, maka harus ada tindakan lebih cepat untuk proyek-proyek selanjutnya daripada kemudian mengalami kerugian yang lebih besar,” imbuh dia.

Sementara itu, di bidang infrastruktur syariah dengan objek Masjid Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Di bidang ini, Firmansyah bertindak sebagai ketua tim pemantauan.

Hasil pemantauan, Firmansyah mengungkap sedikitnya ada 3 catatan ACC Sulawesi. Mulai dari perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan.

“Pertama, dari perencanaan harusnya di LPSE memuat tentang rincian dari paket pekerjaan. Setiap laporan progres pelaksanaan harusnya disampaikan ke publik melaui situs LPSE,” kata Firmansyah.

Kedua tahap pengadaan. Di tahap ini disebut pemenang lelang tidak transparan. Juga, pememang lelang diduga menggunakan dokumen pihak lain untuk memenangkan proyek. “Selain itu, lemahnya sistem verifikasi tim Pokja,” tutur pria yang karib disapa Carli ini.

Sementara di bagian pelaksanaan, ada keterlambatan pengerjaan hingga mendapat teguran. “Faktanya ada konflik penyedia dengan salah seseorang. Ini bukti bahwa ini ada yang salah,” ungkap dia.

Menanggapi hal itu, Inspektur Pembantu Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Sulsel, Muhammad Salim mengaku berterima kasih karena diberikan kesempatan membahas dan berdiskusi terkait temuan tersebut, khususnya dalam hal penanganan barang dan jasa.

“Tentu kami dari pemerintah ingin mengembangkan ini lebih jauh dan ini menjadi ruang saling memberi saran dan pandangan tentang bagaimana pengadaan dan jasa di Pemprov,” ungkap Salim.

Sejauh ini, kata Salim Pemprov aktif dalam melakukan pengawan pengadaan barang dan jasa agar tidak terjadinya korupsi.

“Inspektorat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa. Saya kira inspektorat provinsi cukup siginifikan langkahnya dalam melakukan pencegahan itu. Salah satunya upayanya adakah orbit audit terhadap program strategis daerah, khususnya bentuknya pengadaan barang dan jasa,” kata Salim.

Kata Salim, pengawan ini bekerja sama dengan aparat penegak hukum dari kepolisian dam ejaksaan dalam hal perhitungan kerugian negara.

“Dalam dua tahun terakhir ini kami melakukan banyak audit terkait kerugian negara. Baik diminta langsung dari kepolisian maupun kejaksaan. Saya cukup bagus sinergi kami dengan APH-APH itu dalam upaya melakukan penegakan hukum,” ungkapnya.

Selain itu, kata Salim Pemrov Sulsel dalam hal ini inpektorat tidak aktif melakukan audit terhadap penyedia jasa konstruksi.

“Ada beberapa perusahaan yang diblacklist yang merupakan hasil audit kami. Ada beberapa pengadaan barang dan jasa, utamanya pada pengadaan proyek fisik yang mangkrak disebabkan oleh kelalaian dan temuan wanprestasi dari pihak penyedia yang pada akhirnya kami blacklist oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Herald Sulsel dengan judul Inilah 3 Temuan ACC Sulawesi terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel

Baca Juga: Aktivis Temukan Dugaan Kejanggalan di Proyek USB SMAN 23 Makassar