Komoditas kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang berkontribusi besar bagi penerimaan negara. Namun, kontribusi besar tersebut juga membawa berbagai konsekuensi bagi lingkungan maupun kondisi sosial-ekonomi negara. Pasca berakhirnya moratorium izin sawit 19 September 2021 lalu, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait tata kelola industri kelapa sawit, khususnya untuk menjaga komitmen sawit berkelanjutan. Transparency International Indonesia (TII) melalui kertas kebijakan ini menyoroti beberapa persoalan tata kelola komoditas kelapa sawit di Indonesia yang meliputi isu korupsi, pajak, dan perdagangan. Korupsi dalam perizinan, penggelapan dan penghindaran pajak, serta berbagai persoalan terkait kebocoran perdagangan (trade misinvoicing) hingga saat ini masih menjadi tugas yang harus diselesaikan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, komoditas kelapa sawit di Indonesia sangat memerlukan kebijakan untuk mengatur transparansi dan keterbukaan informasi bagi publik, sistem informasi yang memadai, serta sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil diperlukan untuk membangun komitmen sawit yang berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia.
Download Policy Brief
Download materi presentasi TII
Download materi presentasi Auriga Nusantara
Download materi presentasi Golden Agri
Download materi presentasi Hariadi Kartodihardjo
Tonton rekaman diskusi publik: