Kertas Rekomendasi: Dialog Publik-Private “Transparansi Kepemilikan Manfaat Perusahaan”

Jakarta, 13 Oktober 2022

Pendahuluan

Korupsi, pencucian uang dan penggelapan pajak merupakan penyebab utama dari menurunnya kualitas pelayanan publik yang prima dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Tingginya prevalensi korupsi masih menjadi faktor paling menghambat kemudahan berusaha di Indonesia. Skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2021 sebesar 38 dan menempati urutan 96 dari 180 negara.

EY’s 14th Global Fraud Survey tahun 2016 menunjukkan bahwa 91% pemimpin bisnis menganggap penting untuk mengetahui kepemilikan manfaat dari entitas dengan siapa mereka berbisnis. Para pemimpin G20 telah mengadopsi Prinsip Transparansi Beneficial Ownership dan sepakat bahwa transparansi keuangan adalah isu “prioritas utama”. Prinsip G20 tersebut dilandasi oleh rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), yang merupakan panduan standar internasional yang ada saat ini untuk melawan pencucian uang. Indonesia sebagai Presidency G20 tahun 2022 memandang penting untuk mengakselerasi transparansi BO untuk mendukung iklim kemudahan berusaha dan investasi serta mendorong kompetisi berusaha yang adil dan berintegritas.

Berangkat dari inisiatif untuk membuka kepemilikan manfaat akhir perusahaan, para pihak berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan perusahaan sebagai sarana korupsi serta meningkatkan transparansi mengenai siapa sebenarnya yang memiliki, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari perusahaan (beneficial owner). Definisi Beneficial Ownership yang dikembangkan oleh Financial Action Task Force (FATF), sebagai “orang atau perusahaan yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan pelanggan dan atau orang yang atas namanya transaksi dilakukan.” Meskipun tidak ada ambang batas wajib untuk menentukan pengendalian yang efektif, banyak negara yang salah satunya adalah Indonesia, menetapkan bahwa sekitar 25% kepemilikan saham umumnya dianggap sebagai ambang batas yang dapat diterima dan praktis untuk menentukan pengendalian yang efektif dalam sebuah perusahaan. Rekomendasi FATF diperkuat pada tahun 2012, bahwa beberapa negara mungkin masih dalam proses memperkuat kerangka hukumnya masing-masing. Saat ini, Indonesia berstatus sebagai negara observer dan belum bergabung sebagai negara anggota FATF.

Indonesia telah membentuk central registry of Beneficial Owner, menyusul berlakunya Peraturan Presiden No.13/2018. Semua jenis korporasi, termasuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, dan seluruh badan hukum wajib melapor pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Indonesia juga telah menempatkan kepatuhan Pengungkapan Beneficial Ownership sebagai salah satu prioritas dalam Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi melalui ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Tujuan dari rencana aksi Pengungkapan Beneficial Ownership adalah tersedianya data BO yang akurat, aktual, dan terintegrasi antar lembaga yang dapat diakses oleh publik dan dapat digunakan untuk penanganan perkara, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa.

Namun, berdasarkan perkembangan yang dilaporkan oleh Sekretariat Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada tahun 2022, hanya sekitar 29% dari total jumlah korporasi yang telah melaporkan pemilik manfaat (beneficial owner). Tingkat kepatuhan perusahaan pun terbilang rendah. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang tidak mengenal istilah “pemilik manfaat” dan mengalami kesulitan dalam mendefinisikan pemilik manfaat mereka. Menurut kajian PWYP tahun 2021, selain perusahaan yang mempunyai itikad untuk melaporkan tetapi kurang informasi, terdapat pula banyak perusahaan yang terdaftar secara khusus untuk memfasilitasi kejahatan, dan mereka akan menghindari kepatuhan pelaporan sepanjang regulasi masih rentan terhadap korupsi. Selain itu, belum adanya mekanisme untuk menjamin kepatuhan untuk menimbulkan rasa perlunya melaporkan pemilik manfaat akhir perusahaan pada negara.

Rekomendasi

Pada hari ini, Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, the United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC), United Nations Development Programme (UNDP), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, dan Transparency International Indonesia mengadakan seminar yang mendiskusikan tentang komitmen para pihak akan pentingnya keterbukaan informasi dan kepatuhan kepemilikan manfaat akhir perusahaan (Beneficial Ownership Transparency). Dialog ini memfasilitasi Pemerintah, sektor bisnis, asosiasi profesi dan masyarakat sipil untuk berkomunikasi tentang pentingnya pengungkapan dan pengelolaan kepemilikan manfaat akhir perusahaan (Beneficial Ownership).

Pertemuan ini turut mengundang berbagai pihak, antara lain Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, asosiasi pelaku usaha dan Kamar Dagang, asosiasi profesi, organisasi masyarakat sipil, dan para pakar dalam berbagai bidang. Tujuan dari acara ini hendak memberikan rumusan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai prioritas agenda pengungkapan kepemilikan manfaat akhir perusahaan. Sementara itu pentingnya pengungkapan Beneficial Owner bagi sektor bisnis dan pelaku usaha adalah untuk mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi perusahaannya.

Berangkat dari data, informasi, kajian, dan berbagai studi yang disampaikan dalam  forum ini, maka kami merumuskan rekomendasi sebagai berikut:

Pemerintah dan/atau Regulator

  1. Harmonisasi dan kerja sama antar Kementerian, lembaga, serta badan, termasuk di dalamnya notaris/profesional enablers, yayasan/perkumpulan, koperasi dan berbagai bentuk badan hukum dan badan usaha untuk melaporkan dan memutakhirkan data Beneficial Ownership.
  2. Formulasi kebijakan level Undang-Undang yang tidak hanya mengatur terkait pemilik manfaat akhir, tetapi juga mendefinisikan dan meregulasi Ultimate Beneficial Owner, Foreign Nominee, dan Foreign Selain itu, perlu adanya mekanisme untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pelaporan dan validitas data Beneficial Ownership.
  3. Menjalankan monitoring dan evaluasi yang transparan terhadap proses pengisian maupun pemutakhiran data Beneficial Ownership yang terverifikasi kebenarannya oleh pemerintah dan dapat diakses secara mudah, terbuka dan berbiaya murah oleh publik.
  4. Pemerintah perlu mendorong dan menegakkan aturan bagi profesional enablers/gatekeepers untuk proaktif dalam membantu perusahaan untuk mengungkapkan Beneficial Owners dengan mekanisme deklarasi Know Your Client. Transparansi organisasi/entitas perusahaan memberi peluang bagi pemerintah, media dan masyarakat sipil untuk mengetahui perpindahan aliran keuangan antar perusahaan lintas yurisdiksi untuk mendeteksi aliran uang haram (illicit enrichment).
  5. Memanfaatkan teknologi informasi (transformasi digital, interoperabilitas dan integrasi data, kecerdasan buatan, dan sebagainya) dan kerjasama internasional dalam pertukaran data dan informasi yang berkualitas terkait beneficial ownership.

Sektor Bisnis

  1. Membuat mekanisme identifikasi dan pengelolaan informasi beneficial owner di dalam masing-masing perusahaan; dan meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pemutakhiran informasi pemilik sebenarnya (baik beneficial owners sampai dengan ultimate beneficial owners);
  2. Melakukan upaya untuk mencegah praktik suap dan gratifikasi, penggelapan pajak dan pemberian uang pelicin kepada Pemerintah, internal perusahaan dan pihak ketiga, dengan mengimplementasikan program tata kelola perusahaan yang baik, manajemen anti suap, memperkuat program kepatuhan internal dan sistem pelaporan anti korupsi (whistle blowing system);
  3. Bagi perusahaan multinasional, sesuai dalam standar BEPS, Perusahaan seharusnya mengungkapkan informasi tentang laporan keuangan antarnegara di mana anak perusahaan, perusahaan patungan, dan perusahaan afiliasi perusahaan tersebut beroperasi. Keterbukaan informasi keuangan antar negara merupakan langkah yang strategis bagi otoritas pajak untuk memantau perilaku keuangan perusahaan, sebaliknya pengungkapan pelaporan antar negara dapat membantu perusahaan untuk meminimalisir risiko politik, risiko reputasional, dan meningkatkan kepastian berinvestasi.

Masyarakat Sipil

  1. Mengawal dan membantu Pemerintah dalam mengidentifikasi Beneficial Owners yang berhubungan dengan Politically Exposed Persons (PEPs), sebab di dalam praktiknya ada keterkaitan antara keduanya.
  2. Menjalankan pengawasan yang ketat kepada Pemerintah dalam proses verifikasi dan validasi data Beneficial Owners. Pengawasan ini berkaitan dengan kepatuhan korporasi dan professional enablers (notaris, pengacara, dsb) dalam pengungkapan BO, mengingat tingkat kepatuhan pelaporan Beneficial Ownership perusahaan terbilang rendah (kurang dari 30%).

Narahubung:
Ferdian Yazid: fyazid@transparansi.id
Bellicia Angelica: bangelica@transparansi.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *