Kamis (24/8) Transparency International Indonesia berkolaborasi dengan Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (APPEK) menggelar diseminasi hasil riset mengenai penerapan program antikorupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya sepanjang bulan Desember 2022 hingga Januari 2023, TI Indonesia melakukan penilaian terhadap 47 BUMD di 5 provinsi dengan menggunakan instrumen Transparency in Corporate Reporting (TRAC). NTT menjadi salah satu provinsi yang diteliti, terdapat empat BUMD di NTT yang dinilai dalam riset TRAC BUMD yakni PT BPD Bank NTT, PT Kawasan Industri Bolok, PT Flobamor, dan PT Jamkrida NTT.
Terdapat enam aspek pencegahan korupsi yang dinilai dalam TRAC yakni (1) komitmen antikorupsi; (2) ruang lingkup kebijakan antikorupsi; (3) pengungkapan kebijakan internal; (4) sistem pelaporan pelanggaran dan perlindungan pelapor; (5) aturan tentang pengangkatan pimpinan, donasi politik dan program CSR; dan (6) program pelatihan dan pemantauan program antikorupsi.
Dari rentang skor 0 yang berarti BUMD sangat tidak transparan dan 10 yang berarti sangat transparan, hasil skor TRAC rerata dari 4 BUMD di NTT adalah sebesar 1,77. Capaian skor TRAC ini menunjukan bahwa komitmen antikorupsi BUMD di NTT masih minim. Tercatat hanya ada 1 BUMD yang memiliki Kebijakan Penanganan Konflik Kepentingan dan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle-Blowing System). Mayoritas BUMD bahkan tidak memiliki kebijakan pemberian donasi politik, Uji kelayakan integritas (integrity due diligence) dalam pengangkatan pimpinan dan transparansi program CSR. Selain itu TI Indonesia juga menemukan bahwa mayoritas BUMD di NTT belum pernah melakukan pelatihan antikorupsi dan pemantauan terhadap program antikorupsi.
“Memang masih banyak BUMD di NTT yang belum memiliki aturan mengenai antikorupsi, temuan dari riset TI Indonesia ini harus menjadi perhatikan bersama. BUMD harus mulai menegakkan prinsip-prinsip antikorupsi dan transparansi untuk mengantisipasi potensi penyimpangan. Jangan sampai setelah kena kasus, baru menyiapkan. Adanya aturan-aturan ini sebenarnya juga mendatangkan manfaat positif bagi BUMD sebab investor akan lebih percaya pada entitas bisnis yang jelas aturannya,” ungkap Vinsensius Bureni, peneliti senior Bengkel APPEK NTT yang menjadi moderator dalam forum diseminasi yang diselenggarakan di Hotel NEO Kupang (24/08).
Dari keempat BUMD yang dinilai dalam riset TRAC BUMD di NTT, skor tertinggi diperoleh PT BPD Bank NTT (6,04). Setelah sempat diterpa kasus korupsi yang akibat kredit fiktif pada medio 2020, Bank NTT mulai berbenah dalam implementasi program-program antikorupsi. Kontras dengan tiga BUMD lain yang mendapat skor TRAC dibawah (<) 5, bahkan ada 1 BUMD yang mendapat skor paling buruk (0,00) berkaitan dengan aspek transparansi public yakni PT Kawasan Industri Bolok.
“Kami mengapresiasi hasil riset TRAC BUMD yang dikerjakan oleh TI Indonesia dan Bengkel APPEK. Kami akan menjadikannya sebagai pertimbangan untuk memperbaiki keterbukaan informasi dan kebijakan antikorupsi perusahaan,” respon Marthen Kale selaku direktur operasional PT Kawasan Industri Bolok.
TI Indonesia berharap hasil riset TRAC BUMD ini dapat menjadi masukan kepada para pemangku kepentingan guna membangun iklim bisnis yang transparan dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur.
“Skor TRAC dari mayoritas BUMD di NTT yang masih rendah ini membuktikan bahwa kebutuhan BUMD di NTT untuk berbenah terutama dalam aspek pencegahan korupsi adalah nyata. Melalui diseminasi hasil riset TRAC BUMD ini kami berharap dapat menjadi masukan bagi BUMD di NTT untuk bersama-sama berbenah diri menciptakan iklim usaha yang lebih berintegritas”, Jelas Ferdian Yazid, peneliti Transparency International Indonesia.
Capaian rerata skor TRAC yang diperoleh BUMD di NTT juga menjadi perhatian dari Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Alfred Omri Ena Mau.
“Untuk mewujudkan komitmen antikorupsi, BUMD di NTT perlu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran. Hal ini akan mendorong berkembangnya sistem pengawasan internal dan pengawasan oleh publik. Selain itu perlu adanya Independensi dalam seleksi dan penempatan SDM mulai dari unsur pimpinan dan pelaksana tanpa intervensi kepentingan politik,” ujar Alfred, selaku penanggap dalam forum diseminasi TRAC BUMD untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Narahubung
Ferdian Yazid (fyazid@transparansi.id)
Bagus Pradana (bpradana@transparansi.id)
Download Laporan lengkap TRAC BUMD di sini