Kritik Masyarakat Sipil Terhadap Pemerintah, IMF dan World Bank adalah Konstitusional

Sejak awal, penyelenggaraan Pertemuan Tahunan IMF-Worl Bank 2018 di Bali Indonesia, yang dihadiri oleh begitu banyak perwakilan pemerintah maupun masyarakat sipil dari berbagai negara, telah memunculkan beragam pandangan dari berbagai kelompok masyarakat. Keragaman pandangan yang berkembang bukan hanya terkait aspek penyelenggaraan pertemuan tersebut, tetapi juga terkait eksistensi IMF dan World Bank sebagai lembaga keuangan multilateral.

Di tengah penyelenggaraan pertemuan internasional dengan segala keragaman pandangan dan ekspresi tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menyelenggarakan pertemuan yang disebut dengan ‘The People’s Global Conference Against IMF-World Bank’. Pertemuan ini rencananya diselenggarakan di Auditorium RRI Denpasar oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di Denpasar, Bali. Karena ada pembatalan mendadak dari pihak RRI Denpasar, tempat pertemuan kemudian dipindahkan ke sebuah hotel di Denpasar. Namun, akhirnya pertemuan tersebut tidak jadi terselenggara karena pihak hotel juga membatalkan saat peserta sudah mulai berdatangan.

Terkait dengan peristiwa tersebut, menyampaikan pandangan kami sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan ‘The People’s Global Conference Against IMF-World Bank’ yang diprakarsai oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di Denpasar adalah kegiatan yang dilindungi oleh konstitusi (UUD 1945) dan undang-undang Indonesia. Semua pihak harus menghormati inisiatif itu. Perbedaan pandangan tentang keberadaan IMF dan WB tidak boleh dijadikan dasar bagi upaya untuk mengurangi atau bahkan meniadakan jaminan hak mereka untuk berkumpul dan menyatakan pendapatnya. Negara bahkan harus memastikan mereka dapat menyelenggarakan kegiatan itu secara aman, tanpa gangguan dari pihak mana pun.

2. Adanya sejumlah indikasi keterlibatan aparat negara, baik secara langsung ataupun tak langsung, dalam pembatalan kegiatan oleh pihak RRI maupun hotel, sungguh patut disayangkan. Publik mendapat kesan bahwa pemerintah berada di balik pembatalan kegiatan tersebut.

3. Peristiwa tersebut berlangsung di tengah perhelatan pertemuan tahunan IMF-World Bank. Sehingga, pembatasan kebebasan menyatakan pendapat dan berkumpul itu justru berpotensi merusak reputasi Indonesia di mata masyarakat internasional. Maka dari itu, sudah sepatutnya jika Presiden Joko Widodo bisa segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar perbedaan pandangan tentang IMF dan World Bank tidak dijadikan dalih untuk membatasi kebebasan politik warganya, khususnya terhadap penyelenggaraan ‘The People’s Global Conference Against IMF-World Bank’.

4. Kami sangat yakin bahwa jaminan terhadap kebebasan berekspresi adalah pilar penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis dan berkeadilan. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo perlu terus memastikan ruang kebebasan berkumpul dan berpendapat yang ada selama ini tetap terbuka lebar bagi seluruh ekspresi politik warga yang dilakukan secara damai.

5. Mendesak pemerintah untuk memastikan kegiatan konferensi tersebut dapat terselenggara secara aman tanpa gangguan dari pihak mana pun.

Bali, 11 Oktober 2018
• Dadang Trisasongko (Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia)
• Maryati Abdullah (Direktur Eksekutif Publish What You Pay Indonesia)
• Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia)
• Al’araf (Direktur Eksekutif Imparsial, The Indonesia Human Rights Monitor)
• Adnan Topan Husodo (Indonesia Corruption Watch – ICW)

Narahubung:
Agus Sarwono / TI Indonesia : 0812 699 2667

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *