Di Indonesia, keterbukaan keuangan partai politik merupakan mandat yang dituangkan dalam undang-undang. Keterbukaan keuangan merupakan konsekuensi partai politik sebagai badan publik yang harus akuntabel serta jauh dari korupsi. Namun sudah sejauh mana kapasitas dan praktik keterbukaan keuangan yang ditunjukkan oleh partai politik? Dengan membatasi cakupan pengukuran pada tingkat pengurus pusat 9 partai politik pemilik kursi DPR RI periode 2019-2024,1 penilaian ini memberikan jawabannya.
Menggunakan serangkaian metode pengambilan data, mulai dari studi dokumen terhadap peraturan internal, observasi terhadap situs resmi, uji akses dokumen keuangan, hingga wawancara terhadap pengurus partai politik, penilaian yang berlangsung selama empat bulan (Mei-Agustus 2023) ini berhasil memotret tiga dimensi terkait kapasitas dan praktik keterbukaan keuangan partai politik, antara lain dimensi regulasi keuangan internal, dimensi struktur dan sumber daya manusia, dan dimensi keterbukaan informasi. Hasilnya, dengan skala penilaian 0-3 (0: kondisi tidak optimal, 1: cenderung tidak optimal, 2: cenderung optimal, dan 3: optimal), rerata yang diperoleh kesembilan partai politik pada setiap dimensi sayangnya masih berkisar pada angka 1 atau dinilai cenderung tidak optimal.
Apa yang membuat partai politik memperoleh skor rendah? Kesembilan partai politik rupanya tidak selalu mematuhi standar yang ditentukan oleh undang-undang, seperti terkait keterbukaan data sumbangan atau terkait pelayanan atas permintaan informasi. Selain itu, partai politik juga tidak menindaklanjuti Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang dicanangkan KPK dan LIPI pada 2018 silam (paling tidak yang menyangkut komponen keuangan). Terakhir, kesembilan partai politik juga memperlihatkan bahwa profesionalisme belum sepenuhnya menjadi kultur di internal partai politik.
Kesimpulan di atas kemudian diikuti sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada partai politik, pemerintah (kementerian/lembaga), dan masyarakat sipil. Kepada partai politik, pertama, partai politik perlu memiliki regulasi internal yang lengkap terkait seluruh aspek keuangan & berkomitmen melaksanakannya; kedua, partai politik harus dikelola berdasarkan prinsip profesionalisme; dan ketiga, partai politik perlu memaksimalkan keterbukaan informasi keuangan melalui kanal website yang telah dimiliki.
Rekomendasi penilaian ini untuk pemerintah (kementerian/lembaga) juga terangkum dalam sejumlah poin, yakni: pertama, dorongan untuk pengelolaan keuangan partai politik yang lebih transparan dan akuntabel (seperti SIPP) perlu ditindaklanjuti ke dalam satu bentuk produk hukum; kedua, pemerintah perlu memaksimalkan peran pengawasan terhadap keterbukaan keuangan partai politik sebagaimana ditentukan undang-undang; ketiga, dalam jangka panjang kelengkapan dokumen keuangan partai politik hendaknya juga diperhitungkan sebagai indikasi kesiapan partai politik menjadi peserta pemilihan umum.
Terakhir, penilaian ini juga memberi rekomendasi kepada masyarakat sipil. Rekomendasi tersebut adalah agar dorongan untuk tata kelola keuangan partai politik yang lebih transparan dan akuntabel terus menjadi agenda bersama dalam rangka meningkatkan mutu demokrasi dan pemerintahan yang terbebas dari korupsi.
Download laporan lengkap versi Bahasa di sini
Download laporan lengkap versi English di sini