TOR Peneliti Utama
Penelitian Mendalam tentang Resiko Korupsi pada Pemberian Izin Pertambangan di Indonesia
I. Latar Belakang
Tahap pertama program M4SD berfokus pada penelitian/studi penilaian resiko korupsi dalam pemberian izin pertambangan di Indonesia dengan mengambil contoh / sample di Kalimantan Timur mewakili pertambangan batubara dan Sulawesi Tenggara mewakili pertambangan metal.
Hasil studi penilaian resiko tersebut, menyatakan bahwa perizinan di sektor pertambangan masih rawan korupsi. Tidak kurang dari 35 resiko korupsi di sektor pertambangan ditengarai masih rawan terjadi dan berdampak cukup signifikan baik bagi lingkungan mau pun kerugian negara. Resiko korupsi ditemukan ada pada semua bagian/area yang diteliti yaitu pada wilayah konteks, proses penentuan wilayah pertambangan (WP), proses pengalokasian area usaha pertambangan (tender WIUP) dan proses pemberian izin (IUP). (Konteks adalah situasi politik menjadi faktor yang berpengaruh).
Dari semua area tersebut, sebagian besar resiko ditemukan pada tahap disain atau rencana. Artinya bahwa resiko korupsi bisa atau telah direncanakan sejak awal. Urutan kedua terbanyak ditemukan soal praktek atau bagaimana prosedur atau aturan sesungguhnya dijalankan. Ke-tiga adalah wilayah konteks, dimana kondisi politik dapat mempengaruhi terjadinya korupsi. Ke-empat dan ke-lima adalah soal respon terhadap akuntabilitas (kemampuan/kapasitas pemerintah) dan respon terhadap penegakan hukum.
Temuan-temuan tersebut membuat TI-Indonesia memprioritaskan 5 (lima) isu penting yang akan difokuskan pada tahap kedua, yaitu:
- Kurangnya transparansi tentang proses pemberian izin dan identitas penerima izin usaha pertambangan.
- Sistem informasi geologis yang tidak lengkap yang mengakibatkan ketidakpastian nilai-nilai ekonomi dari wilayah penambangan yang akan dilelang, dan status lahan permukaan mereka dan hak yang sudah ada sebelumnya yang melekat pada lahan tersebut;
- Kurangnya mekanisme verifikasi atas kapasitas administratif, teknis, lingkungan, dan keuangan dari para pemohon izin pertambangan.
- Ketidakpastian rezim peraturan yang tidak memberikan aturan pelaksanaan dan prosedur yang jelas untuk sistem penghargaan;
- Penegakan hukum yang buruk terhadap ketidakpatuhan dan praktek korupsi dalam proses pemberian IUP Eksplorasi.
Untuk itu Transparency International Indonesia melalui program Mining for Sustainable Human Development atau yang disingkat M4SD bermaksud mengadakan penelitian lanjutan dan lebih mendalam yang mengangkat isu-isu prioritas tersebut di atas dan menghasilkan rekomendasi perbaikan dalam peraturan, prosedur, mau pun pelaksanaan perizinan sektor pertambangan.
II. Tujuan
Penelitian ini bertujuan untuk:
- Memperdalam permasalahan/kerawanan dari risiko korupsi yang berkaitan dengan:
- Keterbukaan data dan informasi tentang kadaster pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan.
- Penentuan wilayah pertambangan, lelang dan kepatuhan (compliance) pada pemberian IUP.
- Tolak ukur kualitas dan kuantitas keterlibatan masyarakat dalam pemberian izin.
- Menganalisis kesenjangan antara kebijakan/regulasi yang ada dengan permasalahan yang harus diatasi.
- Menyampaikan rekomendasi kepada parapihak khususnya terkait dengan permasalahan yang harus diatasi.
III. Output yang diharapkan:
- Terpetakannya permasalahan/kerawanan dari resiko korupsi yang berkaitan dengan:
- Keterbukaan data dan informasi tentang kadaster pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan.
- Penentuan wilayah pertambangan, lelang dan kepatuhan (compliance) pada pemberian IUP.
- Tolak ukur kualitas dan kuantitas keterlibatan masyarakat dalam pemberian izin.
- Hasil analisa kesenjangan antara kebijakan/regulasi yang ada dengan permasalahan yang harus diatasi.
- Tersampaikannya rekomendasi kepada parapihak khususnya terkait dengan permasalahan yang harus diatasi.
IV. Peneliti yang dibutuhkan
- Komitmen anti korupsi
- Memiliki minat, pengetahuan tentang rezim peraturan dan proses/prosedur perizinan pertambangan dan anti korupsi.
- Menguasai metodologi penelitian kualitatif.
- Memiliki pengalaman penelitian kualitatif
- Teliti, tekun dan memiliki pengetahuan analitis.
- Dapat membuat laporan penelitian yang baik.
- Mengetahui isu-isu anti korupsi yang sedang digaungkan saat ini yang relevan dengan sektor perizinan tambang.
- Menggunakan hasil riset TII dalam tahap pertama sebagai dasar penelitian.
- Menjaga kualitas hasil penelitian dengan hadir dalam pengambilan data mau pun pelaporan.
- Peneliti utama akan dibantu oleh 2 orang (asisten peneliti dan peneliti yang menguasai aspek hukum dari TI-Indonesia).
- Menjaga hasil penelitian untuk konsumsi internal TII, sebelum direlease ke public.
- Melibatkan setidaknya para pihak dari pemerintah, pengusaha dan masyarakat sipil.
- Memperbaiki hasil penelitian sesuai saran dari expert dalam expert review meeting.
- Dapat memenuhi tenggat waktu yang ditentukan.
V. Besarnya dana penelitian yang ada.
Rp. 195.600.000,- (Seratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), termasuk honor periset, local transport, meeting di daerah (pengambilan data), dan traveling (hotel, ticket, per diem), dan translation.
VI. Catatan :
- Lama pekerjaan diharapkan selesai dalam waktu 60 hari kerja terhitung dari tandatangan kontrak.
- TI Indonesia menyediakan lokasi bekerja di kantor dengan WIFI
- Draft report akan mendapatkan tinjauan dari ahli yang dipilih oleh TI-Indonesia.
- Laporan tersedia dalam 2 bahasa
VII. Pengajuan lamaran
- Surat lamaran dikirim ke : mamik@transparansi.id dan nafni@transparansi.id
- Menyertakan CV dan pengalaman melakukan riset kualitatif.
- Menyertakan rencana metodologi, penggunaan dana dan timeframe penelitian yang akan dilakukan
- Lamaran pekerjaan diajukan paling lambat tanggal 11 September 2018.