
KUPANG, VICTORYNEWS – Bengkel APPeK dan Transparancy International Indonesia yang membentuk Youth Integrity Community di Kota Kupang, NTT melakukan pemantauan terhadap Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) atas dua Proyek Strategis Nasiona di Kota Kupang, NTT.
Dua proyek strategis nasional dimaksud adalah pembangunan tembok pangaman Pantai Oesapa dan penataan kawasan Pantai Kelapa Lima, kawasan Lai-lai Besikopan LLBK, dan Koridor 3 Jalan Frans Seda Kota Kupang.
Untuk penataan kawasan Pantai Kelapa Lima, kawasan Lai-lai Besikopan LLBK, dan Koridor 3 Jalan Frans Seda Kota Kupang menelan anggaran Rp81 M dan pembangunan tembok pangaman Pantai Oesapa senilai Rp4,9 M lebih.
Dari hasil audit sosial Bengkel APPeK terhadap dua Proyek Strategis Nasional itu, ada sejumlah catatan, baik itu dari segi pembangunan maupun kemanfaatannya.
Hal itu terungkap dalam Forum Konsultasi Publik Hasil Pemantauan PJB Penataan Kawasan Kota Kupang dan Pembangunan Tembok Pangaman Pantai Oesapa Kota Kupang di Hotel Sotis Kupang, Kamis (26/9/2024).
Koordinator Bengkel APPek untuk audit sosial pembangunan tembok pangaman Pantai Oesapa Umparu Rangga Landuawang mengungkapkan, Bengkel APPeK dan Transparancy Internasional Indonesia menggandeng Youth Integrity Community di Kota Kupang melakukan audit sosial sejak Agustus lalu.
Menurutnya, audit sosial yang dilakukan secara independen itu untuk memastikan desain perencanaan dengan hasil yang dibangun dan aspek kemanfaatan pembangunan.
“Karena itu, hasil audit sosial ini akan menjadi dokumen mati jika tidak disampaikan kepada publik. Kami harapkan melalui diskusi ini diharapkan ada respons dari pemerintah,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk hasil audit sosial di pembangunan tembok pangaman Pantai Oesapa ditemukan aspek pemanfaatannya, tetapi juga butuh penyempurnaan.
“Kami temukan bahwa kebijakan pembangunan tembok pengaman itu secara umum sudah sesuai dengan kebutuhan, baik itu soal pencegahan abrasi, aktivitas usaha kecil masyarakat, maupun aktivitas rekreasi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, sesuai aspek kebermanfaatan belum maksimal karena hanya dirasakan manfaatnya pada musim panas. Sedangkan musim hujan belum terasa maksimal karena tembok penahannya pendek dan tidak mampu menahan tingginya gelombang.
Karena itu, Bengkel APPek merekomendasikan perlu adanya perencanaan untuk mengatasi tingginya gelombang. Selain itu, instansi yang bertanggung jawab perlu melakukan pemantauan ketahanan tembok itu. Kemudian, perlu penataan pedagang atau pelaku usaha agar kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh semua pihak.
Pejabat BWS Wilayah II sebagai penanggung jawab atas pembangunan tembok penahan Pantai Oesapa Yohanes Harapan mengapresiasi hasil temuan Bengkel APPeK dan siap membenahi kekurangan yang ada. Dia mengakui, tembok penahan dengan berbagai fasilitasnya belum diserahkan ke pemerintah kecamatan atau kelurahan karena pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengawasan.
Perwakilan Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Ari mengakui sesuai hasil pemantauan LKPP, banyak laporan yang masuk terkait berbagai program strategis nasional maupun lainnya ke Inspektorat Kota Kupang. Akan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Karena itu dia berharap ada koordinasi yang baik, sehingga proyek-proyek itu sesuai dengan atiran PBJ yang ada.
Perwakilan Transparancy International Indonesia (TII) Agus Sarwono mengungkapkan, setiap warga negara Indonesia punya hak untuk setiap proses pembangunan.
Untuk itu, sejak tahun 2000 pihaknya mempromosikan audit sosial di Kupang, Aceh, Jember dan Sulawesi Selatan. “Kami harapkan tidak hanya di kota-koga itu tetapi juga di daerah lain. Tahun depan kami coba masuk ke Kalimantan Timur yang saat ini sedang dibangun IKN,” jelasnya.
Dia berharap juga dari audit sosial itu ada perubahan dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa. “Audit sosial ini bukan yang terakhir dilakukan oleh Bengkel APPeK untuk membuat pemantauan yang sangat strategis tentang bagaimana proses pengadaan sesuai dengan tahapnya dan efisien,” jelasnya.
Sebab, alokasi anggaran untuk pembangunan itu sangat besar, tetapi belum ada UU pengadaan barang dan jasa.***
Sumber: Victory news