Pemerintah Diingatkan soal Potensi Korupsi Dana Bansos Penanganan Covid-19

Penulis Ardito Ramadhan | Editor Kristian Erdianto

Transparency International Indonesia (TII) mengingatkan pemerintah pusat mengenai potensi penyalahgunaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh para kepala daerah. Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko mengatakan, tidak menutup kemungkinan kepala daerah memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk kepentingan politiknya.

“Bisa jadi bansos itu hari ini ada penumpang gelap, freerider-nya adalah beberapa pejabat daerah memanfaatkan bansos sebagai pork barrell-nya. Jadi penerima bansos itu daerah-daerah kantong pemilihannya dia, ini menarik,” kata Wawan dalam sebuah diskusi, Selasa (14/4/2020).

Menurut Wawan, kemungkinan tersebut terbuka mengingat kontestasi Pilkada 2020 yang ditunda membuat kepala daerah petahana mencari modal dengan memanfaatkan dana bantuan tersebut. “Artinya butuh sumber daya publik juga, penanganan Covid ini bisa jadi penumpang gelapnya masuk ke situ juga,” ujar dia.

Wawan mengatakan, kemungkinan tersebut hanya salah satu skenario yang dapat terjadi bila terdapat penumpang gelap untuk mencari celah korupsi. Ia mengingatkan, masih ada modus korupsi lainya yang dapat terjadi, seperti mark-up anggaran, mark-down pendapatan, hingga memberi keuntungan bagi kepentingan lingkaran terdekat.

“Jadi anggaran yang besar Rp 110 triliun jaring sosial ini atau Rp 405 triliun dari total anggaran ini bisa jadi potensi korupsi yang besar,” kata Wawan. Oleh karena itu, Wawan menilai publik harus mewaspadai kemungkinan terjadinya korupsi dalam rangka penaanganan Covid-19 tersebut.

Sumber: Kompas.com