Pendaftaran Terbuka Volunteer Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Transparency International Indonesia (TII) merupakan salah satu chapter Transparency International, sebuah jaringan global NGO antikorupsi yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan masyarakat sipil. Bersama lebih dari 90 chapter lainnya, TII berjuang membangun dunia yang bersih dari praktik dan dampak korupsi.

TII memadukan kerja-kerja think-tank dan gerakan sosial. Sebagai think-tank TII melakukan review kebijakan, mendorong reformasi lembaga penegak hukum, dan secara konsisten melakukan pengukuran korupsi melalui Indeks Persepsi Korupsi, Crinis project, dan berbagai publikasi riset lainnya. Di samping itu TII mengembangkan Pakta Integritas sebagai sistem pencegahan korupsi di birokrasi pemerintah.

Dalam kaitannya mendorong reformasi lembaga penegak hukum, TII melaksanakan upaya-upaya untuk memperkuat lembaga penegak hukum agar terhindar dari praktik korupsi, salah satunya di lembaga pengadilan. Sebagai salah satu negara yang telah meratifkasi UNCAC, Indonesia terikat untuk melaksanakan pasal 11 angka 1 dengan upaya mewujudkan lembaga pengadilan yang mandiri, berintegritas, dan mampu mencegah terjadinya korupsi.

Berkaitan dengan isu integritas yang menjadi persoalan penegak hukum, Global Corruption Barometer 2020 yang dirilis oleh Transparency International, menunjukkan 34% warga Indonesia masih membayar suap ke pengadilan sepanjang tahun 2019 dan 2020. Hal ini tentu dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan khususnya yang berkaitan dengan integritas penegak hukum, komitmen dalam pemberantasan korupsi, serta komitmen dalam mendukung reformasi peradilan.

Berkaca pada kondisi tersebut, TII memandang perlu untuk melaksanakan sejumlah riset mengenai putusan kasus korupsi serta penelusuran rekam jejak Calon Hakim Agung. Diharapkan dengan upaya tersebut, dapat mendorong optimalisasi agenda pemberantasan korupsi serta membuka partisipasi publik dalam monitoring peradilan. Untuk itu, dibutuhkan 20 orang volunteer untuk terlibat dan berkontribusi dalam agenda tersebut melalui proses rekrutmen.

Kualifikasi:

  1. Berlatar belakang sebagai mahasiswa hukum;
  2. Berdomisili di wilayah Jabodetabek;
  3. Bersedia berkontribusi pada program yang dijalankan selama kurun waktu 3 bulan;
  4. Bersedia bekerja secara fleksibel (WFH dan tatap muka jika diperlukan).

Cakupan Kerja:

  1. Melakukan penelusuran terkait dengan informasi aparatur pengadilan yang terjerat kasus korupsi hingga 2022;
  2. Melakukan penelusuran terkait dengan putusan perkara korupsi yang sampai inkracht;
  3. Melakukan penelusuran terkait dengan rekam jejak Hakim Agung;
  4. Melakukan penelusuran terkait dengan rekam jejak Calon Hakim Agung;
  5. Melakukan penelusuran terkait dengan database putusan penting (landmark decision) perkara tipikor.

Output:

  1. Dokumen laporan hasil penelusuran terkait dengan informasi aparatur pengadilan yang terjerat kasus korupsi hingga 2022;
  2. Dokumen laporan hasil penelusuran terkait dengan putusan perkara korupsi yang sampai inkracht;
  3. Dokumen laporan hasil penelusuran terkait dengan rekam jejak Hakim Agung;
  4. Dokumen laporan hasil penelusuran terkait dengan rekam jejak Calon Hakim Agung;
  5. Dokumen laporan hasil penelusuran terkait dengan database putusan penting (landmark decision).

Periode Waktu Kerja dan Benefit:

  1. Volunteer akan bekerja selama tiga bulan pada periode 3 Oktober-3 Januari 2022;
  2. Paid volunteer;
  3. E-Certificate (jika diperlukan).

Informasi Pendaftaran:

  1. Melengkapi formulir pada tautan berikut: bit.ly/FormOprecTII paling lambat 23 September 2022 pukul 23.59 WIB;
  2. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Izza Akbarani/iakbarani@transparansi.id (08973286732)

Note:

  1. Keputusan atas hasil rekrutmen bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Hanya Volunteer terpilih yang akan dihubungi lebih lanjut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *