TEMPO.CO, Jakarta – Transparency International Indonesia membuat penilaian terhadap 121 perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Penilaian dengan menggunakan metode Transparency in Corporate Reporting atau Trac. Penelitian ini digunakan untuk mengevaluasi dan menilai sejauh mana perusahaan terbuka dalam pelaporan perihal kebijakan antikorupsi dan komitmen terhadap kepatuhan hukum.
Peneliti Transparency International Indonesia, Gita Ayu Atikah, mengatakan eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi seharusnya dijalankan dengan memperhatikan aspek-aspek antikorupsi, sosial, dan HAM agar tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang.
“Tidak maksimalnya pendapatan negara di sektor tambang disebabkan berbagai kasus korupsi. Belum lagi dampak sosial dan bencana ekologis yang menyertainya,” kata Gita dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2024.
Dalam penelitian itu, Gita menyimpulkan bahwa perusahaan tambang tidak memiliki kebijakan yang memadai dari aspek antikorupsi, sosial, dan hak asasi manusia (HAM). Sehingga sulit menghindar dari pertanggungjawaban pidana korporasi. Di sisi lain, kata Gita, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan lingkungan di sektor sumber daya alam tak selalu membuahkan putusan adil bagi publik dan lingkungan hidup.
“Belum lagi eksekusi putusan dalam berbagai kasus yang terkait kerugian negara dan lingkungan mengalami banyak tantangan dan hambatan,” ujar dia. Gita menjelaskan, ada dua aspek besar yang dinilai oleh organisasi itu dalam penelitian tersebut, yakni aspek antikorupsi (lima dimensi) dan aspek sosial dan HAM (4 dimensi). Dalam temuannya terungkap bahwa Skor TRAC untuk Aspek Antikorupsi dari 121 perusahaan tambang di Indonesia hanya sebesar 0,30 dari skor maksimal 10.
Menurut dia, skor itu menandakan mayoritas perusahaan tambang berada pada kategori skor sangat rendah dalam mengungkapkan kebijakan dan program antikorupsi perusahaan. Tak berbeda jauh dengan aspek sosial dan HAM yang hanya memperoleh skor 0,32 dari skor maksimal 10. Skor ini mengindikasikan bahwa rata-rata perolehan skor dari 121 perusahaan tambang di Indonesia berada pada kategori skor sangat rendah dalam menjalankan praktik bisnis yang berintegritas dan ramah lingkungan.
Sumber: Tempo.co