Buruknya tata kelola pertambangan di Indonesia telah mengakibatkan praktik korupsi yang mengakar dan menimbulkan dampak lanjutan berupa kerusakan sumber daya alam, marginalisasi kelompok masyarakat rentan, hingga berkurangnya pendapatan negara. Bahkan dalam konteks korupsi politik di Indonesia, praktik korupsi di sektor pertambangan telah memperdalam dampak korupsi terhadap kualitas tata pemerintahan yang lebih luas.
Belum tuntas permasalahan terkait tata kelola pertambangan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang berdampak pada ekspansi serta produksi industri nikel sebagai salah satu komponen utama untuk memproduksi baterai. Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia, membuat pemerintah berambisi untuk menguasai pasar global. Fakta di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas dari proses ekstraksi sumber daya nikel memiliki dampak besar terhadap peningkatan pengerukan kekayaan alam dan penggundulan tanah, yang dapat memperparah krisis iklim termasuk di dalamnya pelanggaran hak asasi manusia, buruh, dan kerusakan lingkungan.
Risiko besar lainnya yang ditemukan adalah celah korupsi akibat adanya relasi bisnis dan politik, serta minimnya akuntabilitas kelembagaan politik yang memberikan keleluasaan kepada siapapun untuk terlibat dalam proses politik. Sejalan dengan skor indikator pendukung Corruption Perceptions Index (CPI) 2022 yaitu PRS Country Risk yang juga mengalami penurunan score drastis dari 48 (2021) menjadi 35 (2022). PRS Country Risk menilai korupsi dalam sistem politik, adanya konflik kepentingan antara politisi dan pelaku usaha serta pembayaran ekstra/suap di sektor bisnis. Relasi antara kekuasaan dengan eksploitasi sumber daya alam begitu kentara diantara pejabat publik yang memiliki latar belakang pebisnis. Hal ini menyebabkan risiko korupsi di sektor sumber daya alam sangat tinggi karena berkelindan kekuasaan dan praktik monopoli kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dalam skala masif. Dalam contoh kasus yang paling anyar adalah keterlibatan bekas relawan dalam pemilihan presiden yang lalu sebagai tersangka dalam kasus pertambangan nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam konteks yang lain, laporan Corporate Political Engagement Index (CPEI) tahun 2022 juga menyiratkan problem konflik kepentingan yang begitu besar pada perusahaan yang berbisnis Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Indonesia. Perusahaan tersebut sangat tidak transparan terkait pemberian donasi politik, aktivitas lobi perusahaan, praktik revolving door dan minimnya informasi mengenai mekanisme pengendalian internal perusahaan terhadap kegiatan politik perusahaan. Akibatnya, terjadi regulatory capture oleh kelompok pebisnis, revisi UU Minerba dan lahirnya Perppu Cipta Kerja menjadi bukti paling nyata bagaimana pembentukan hukum dikendalikan oleh kepentingan bisnis.
Oleh karena itu TI Indonesia membuka kesempatan bagi setiap lembaga/rumah produksi film di Indonesia mengajukan penawaran dalam rangka berkolaborasi bersama untuk mengkampanyekan issue terkait transisi energi, tata kelola pertambangan, dan korupsi nikel. Bagi lembaga/ rumah produksi film yang berminat wajib mengirimkan dokumen di bawah ini pada rentang open bidding, yaitu pada tanggal 11 Agustus 2023 paling lambat 16 Agustus 2023 melalui email ke gatikah@transparansi.id. Adapun dokumen yang harus dikirimkan, meliputi:
- Proposal/ konsep menarik terkait transisi energi, tata kelola pertambangan, dan korupsi nikel yang tersebar di 3 wilayah Indonesia;
- Portofolio yang dilaksanakan dalam 2 tahun terakhir;
- Dokumen pendukung lainnya.
Demikian pengumuman open bidding ini disampaikan. Diharapkan dengan adanya kolaborasi melalui Kampanye Film ini dapat mendorong perubahan tata kelola pertambangan di Indonesia sehingga berupaya dalam mitigasi risiko terjadinya praktik korupsi dan dampak lanjutan khususnya kerusakan sumber daya alam, serta marginalisasi kelompok rentan demi mewujudkan praktik bisnis pertambangan yang lebih bertanggung jawab.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Gita Atikah di alamat email: gatikah@transparansi.id/ 0811-8869-711 (Gita).
Salam hormat dan terima kasih.
Catatan:
- Keputusan atas hasil open bidding bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
- Hanya lembaga/ rumah produksi film terpilih yang akan dihubungi.
Download TOR kegiatan di sini