Perbaikan layanan pengadilan adalah salah satu faktor yang menjadi perhatian UNCAC dalam mendukung keberhasilan pemberantasan korupsi. Sebagai salah satu negara yang telah meratifkasi UNCAC, Indonesia terikat untuk melaksanakan pasal 11 angka 1 dengan upaya mewujudkan lembaga pengadilan yang mandiri, berintegritas, dan mampu mencegah terjadinya korupsi.
Bedasarkan survei Transparency International (TI), dalam Global Corruption Barometer tahun 2020 menunjukkan bahwa 3 dari 10 orang pernah menyuap personil pengadilan dalam satu tahun terakhir. Selain itu, berdasarkan World Justice Project Rule of Law (WJP ROL) 2021, skor Indonesia menurun sebanyak dua peringkat. Hal ini mengindikasikan bahwa masih banyak upaya perlu dilakukan untuk perbaikan di sektor pengadilan.
Situasi ini direspon oleh Mahkamah Agung dengan mengukur risiko korupsi di lingkungan pengadilan melalui penelitian Penilaian Risiko Korupsi (Corruption Risk Assessment) dan Evaluasi Penerapan Pasal 11 (1) UNCAC di lingkungan pengadilan. Kedua penilaian ini dilakukan secara mandiri dengan mengikutsertakan personil pengadilan di 27 badan pengadilan tingkat pertama di 9 kota.
Riset yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung sangat penting untuk dilengkapi dengan penggambaran situasi korupsi dari sudut pandang kelompok eksternal, terutama kelompok masyarakat pencari keadilan. Memotret secara berimbang pengalaman, pengetahuan dan ekspektasi pengakses layanan pengadilan krusial untuk mendorong banyak inisiatif progresif dari Mahkamah Agung untuk dapat mencegah personil pengadilan dari perilaku korupsi.
Maka dari itu, Transparency International Indonesia (TII) hendak menginisiasi penelitian untuk mengukur integritas layanan pengadilan khususnya di 3 lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia (34 provinsi). Responden dalam penelitian ini merupakan warga negara Indonesia yang berkepentingan terhadap layanan pengadilan. Penelitian akan dilakukan secara kolaboratif dengan penyedia jasa survei yang telah berpengalaman di bidangnya. Adapun waktu pelaksanaan ialah pada quarter akhir tahun 2022.
Untuk itu TII membuka kesempatan untuk setiap lembaga survei di Indonesia mengajukan penawaran dalam rangka berkolaborasi menyelenggarakan penelitian ini dengan ketentuan:
Mengirimkan dokumen di bawah ini pada rentang open bidding, yaitu tanggal 1 September 2022 hingga 9 September 2022 secara email ke smuzzammil@transparansi.id. Dokumen meliputi:
- Proposal pelaksanaan survei;
- Portofolio survei yang dilaksanakan dalam 2 tahun terakhir; dan
- Dokumen pendukung lainnya.
Demikian pengumuman open bidding ini disampaikan. Diharapkan dengan dilaksanakannya penelitian ini TII dan lembaga survei terpilih dapat berkontribusi pada upaya mitigasi risiko terjadinya praktik korupsi dan memperbaiki sistem lembaga pengadilan di Indonesia.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi smuzzammil@transparansi.id / 085945450275 (Sahel Muzzammil).
Salam hormat dan terima kasih.
Note:
• Keputusan atas hasil open bidding bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
• Hanya lembaga suvei terpilih yang akan dihub