Penyusunan Kajian Evaluasi Kelembagaan Stranas PK

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan arah kebijakan nasional Pemerintah Indonesia yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Stranas PK berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Implementasi Stranas PK akan memasuki periode terakhir pelaksanaannya pada tahun 2023-2024. Untuk itu penting bagi masyarakat sipil sebagai pihak terkait untuk melakukan evaluasi, ataupun penilaian terhadap implementasi dan juga kelembagaan Stranas PK yang telah dijalankan sejak tahun 2018.

Saat ini, Transparency International (TI) Indonesia sedang menyusun kajian evaluasi terkait aspek kelembagaan Stranas PK sesuai mandat Perpres No. 54 Tahun 2018. Aspek kelembagaan yang dimaksud fokus pada dua poin utama, yaitu ranah regulasi dan ranah partisipasi masyarakat sipil. Kajian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi terhadap penguatan kelembagaan sehingga pelaksanaannya di tahun 2023-2024 dapat lebih optimal.

Deputi Sekjen TI Indonesia Wawan Suyatmiko mengatakan, Perpres No. 54 Tahun 2018 menjadi salah satu titik pijak dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Dalam konteks pelibatan masyarakat ada jaminan dalam Perpres tersebut dipasal 9 disebutkan, setiap penyusunan rencana aksi, diharapkan ada keterlibatan para-pihak, baik swasta atau masyatakat sipil. “Dalam pelaksanaanya, selama ini dalam proses penyusunan Aksi PK sudah melibatkan masyatakat sipil, namun dalam beberapa tahun terakhir, proses penyusunannya lebih didominasi oleh pihak lain”, lanjutnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Evaluasi Kelembagaan Stranas PK, 24/01/2022 di Jakarta.

“Pada akhir Desember 2022, Timnas PK telah meluncurkan rencana aksi pada periode 2023-2024. Namun sayangnya, proses penyusunannya Rencana Aksi tersebut minim partisipasi publik. Dalam konteks inmpementasi pun demikian, pelibatan masyarakat sipil sangat minim sekali, bahkan hingga saat ini belum ada kajian resmi yang di luncurkan untuk melihat dampak”, lanjutnya.

Hadir dalam FGD tersebut perwakilan dari masyarakat sipil diantaranya Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Indonesia Corruption Watch (ICW), Seknas FITRA, Pattiro, Sekretariat Open Governance Indonesia (OGI), Medialink dan PukaT UGM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *