Publikasi Laporan Keuangan, Syarat Wajib menuju Transparansi dan akuntabilitas Keuangan Partai Politik

Jakarta, 26 Oktober 2022

Selama hampir 2 dekade, Transparency International Indonesia (TI Indonesia) telah menjadi bagian dari kelompok masyarakat sipil yang terus mengkaji dan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan partai politik. Berbagai kajian dan advokasi telah dilakukan namun masih menyisakan berbagai persoalan, dimulai dari rendahnya besaran bantuan keuangan dari negara, minimnya pengawasan hingga ketiadaan regulator pendanaan politik yang independen.

TI Indonesia dalam kajian terbaru (2022) memberikan sudut pandang baru untuk menjelaskan mengapa transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik sulit diwujudkan. Sekretaris Jenderal TI Indonesia Danang Widoyoko menyebut beberapa alasan; pertama, keberadaan badan hukum partai politik yang tidak jelas, apakah sebagai badan hukum publik atau privat. Kedua, dari aspek pelaporan keuangan struktur partai politik seolah terpisah, padahal partai politik merupakan badan hukum tunggal. Ketiga, sejak awal regulasi telah memisahkan keuangan partai politik dengan keuangan pemilu (kampanye). Menurutnya, partisipasi publik untuk mendorong partai politik menjadi transparan dan akuntabel sangat diperlukan. “Publik harus beramai-ramai mendorong partai politik untuk mempublikasikan laporan keuangannya, tidak hanya laporan yang bersumber dari negara, tetapi juga yang bersumber dari non-negara”, tambahnya dalam acara Webinar bertajuk Reformasi Keuangan Partai Politik: Peluang dan Tantangan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Secara hukum, Undang-Undang tentang Partai Politik pada dasarnya telah mewajibkan agar pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel (Pasal 39 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2008). Namun kewajiban ini tidak serta merta dipatuhi oleh seluruh partai politik. Jika ditelusuri melalui website resmi partai politik, laporan audit keuangan yang bersumber dari bantuan keuangan negara lebih banyak yang dipublikasikan walaupun ada beberapa partai politik yang tidak mempublikasikannya. Hampir sebagian besar partai politik tidak mempublikasikan laporan keuangan yang bersumber dari non-negara (iuran anggota, sumbangan individu dan badan usaha).

Problem dalam tata kelola keuangan partai politik pada akhirnya merugikan kepentingan publik. Berbagai kasus korupsi yang melibatkan aktor-aktor politik mengindikasikan kuatnya pengaruh uang dalam merusak institusi partai politik. Akibatnya kepentingan publik tersandera oleh kepentingan oligarki dan pemodal yang menguasai partai politik.

Berdasarkan situasi tersebut, TI Indonesia merekomendasikan perbaikan menyeluruh terhadap Undang-Undang tentang Partai Politik dan regulasi pendukung lainnya. Dari aspek akuntansi, diperlukan kajian yang lebih menyeluruh untuk menghasilkan sebuah pedoman pelaporan keuangan yang bisa digunakan oleh seluruh partai politik. Dari sisi teknologi, pemerintah perlu memfasilitasi untuk menyediakan perangkat IT yang mendukung dan memudahkan pelaporan keuangan partai politik.

Sementara itu Meissy Sabardiah selaku Manajer Program pada Unit Demokrasi, Keadilan, Pemerintahan dan Regionalisasi KEMITRAAN yang bermitra dengan TI Indonesia dalam acara ini – menyatakan “KEMITRAAN selalu berupaya untuk memajukan dan melembagakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam berbagai sektor. Kegiatan ini diharapkan membangun kolaborasi positif antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam pencegahan korupsi di sektor politik dan mewujudkan reformasi pemilu,” ujarnya.

Nara hubung:
Sahel Muzzammil – smuzzammil@transparansi.id
Democratic & Participation Governance Officer
Transparency International Indonesia

Download:

Materi presentasi dari TI Indonesia
Materi presentasi dari Ibu Linggar
Materi presentasi dari Feri Amsari
Materi presentasi dari Kemendagri

Rekaman acara dapat disaksikan di video berikut ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *