Rekrutmen Peneliti – Kapasitas & Praktik Keterbukaan Keuangan Partai Politik

Latar belakang

Keterbukaan keuangan partai politik kian disadari merupakan prasyarat mutlak untuk memutus mata rantai korupsi politik. Keterbukaan atau transparansi akan menuntun pada akuntabilitas, dipatuhinya pembatasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Masalah utama untuk mendorong keterbukaan keuangan partai politik, tentu, adalah resistensi dari partai politik itu sendiri. Dengan mengandalkan celah regulasi, partai politik biasanya berhasil menyembunyikan setidaknya sebagian informasi keuangannya.

Secara umum, situasi partai politik di Indonesia cukup menyerupai penggambaran di atas. Dengan mengandalkan celah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) – yakni, perhatian yang minim terhadap sumber keuangan non-APBN/APBD dan lemahnya mekanisme kontrol – partai politik di Indonesia biasanya berhenti memaknai keterbukaan keuangan partai politik sebatas keterbukaan atas bantuan keuangan yang mereka terima dari APBN/APBD. Selebihnya, keuangan yang berasal dari iuran anggota dan sumbangan yang sah menurut hukum, diperlakukan selayaknya “data pribadi”. Padahal banyak studi menunjukkan bahwa justru dari dua sumber yang belakangan inilah partai menutup sebagian besar kebutuhan keuangannya.

Upaya untuk mendorong adanya keterbukaan keuangan partai secara penuh tentu bukannya tak pernah dilakukan. Sejak lama, negara tengah dalam upaya meningkatkan nominal bantuan keuangan dari APBN/APBD untuk partai politik sebagai insentif yang akan mengimbangi tuntutan kepatuhan lebih mengikat. Hanya saja harus digarisbawahi bahwa upaya ini berpeluang gagal ketika peningkatan bantuan tidak diikuti oleh upaya pemantauan berkelanjutan terhadap capaian keterbukaan keuangan partai politik. Jika itu yang terjadi, bukan tidak mungkin insentif diambil tanpa ada perbaikan berarti dari sisi kepatuhan.

Berangkat dari pemikiran tersebut, Transparency International Indonesia (TI Indonesia) bermaksud melakukan penilaian terhadap kapasitas dan praktik keterbukaan keuangan di tingkat pengurus pusat 9 Partai Politik yang berdasarkan hasil Pemilu 2019 lalu berhasil menduduki kursi DPR RI. Untuk itu, membuka kesempatan seluas-luasnya bagi 3 orang peneliti eksternal dengan kualifikasi sebagaimana dirinci pada bagian selanjutnya, untuk terlibat dalam agenda penilaian terhadap kapasitas dan praktik keterbukaan keuangan partai politik ini.

Harapannya, hasil penilaian nantinya dapat mendukung dorongan kebijakan untuk perwujudan transparansi dan akuntabilitas yang lebih nyata dalam tata kelola keuangan partai politik di Indonesia.

Kualifikasi

Dibutuhkan 3 orang peneliti eksternal untuk terlibat dalam agenda penilaian terhadap kapasitas dan praktik keterbukaan keuangan partai politik, dengan kualifikasi sebagai berikut:

  1. Berpengalaman dalam isu tata kelola partai politik sekurangnya selama 5 tahun;
  2. Berlatar belakang pendidikan ilmu politik, ilmu hukum, atau bidang ilmu lainnya yang relevan;
  3. Tidak sedang dalam ikatan project penelitian lain selama 6 bulan ke depan;
  4. Memiliki kemampuan menulis yang baik;
  5. Berpengalaman menjalin komunikasi dengan partai politik merupakan nilai tambah;
  6. Keterlibatan dalam penelitian serupa di masa lalu merupakan nilai tambah.

Cakupan Kerja

  1. Melakukan penilaian terhadap kapasitas dan praktik keterbukaan keuangan partai politik berdasarkan instrumen penilaian yang telah disusun oleh TI Indonesia;
  2. Metode penilaian termasuk, namun tidak terbatas pada studi dokumen dan wawancara;
  3. Menulis laporan hasil penilaian;
  4. Mengikuti rapat-rapat koordinasi untuk keperluan pelaksanaan penilaian dan penulisan laporan hasil penilaian;
  5. Berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak lainnya yang dipertimbangkan perlu untuk pelaksanaan penilaian dan penulisan laporan hasil penilaian;
  6. Mematuhi pembagian tugas dan jadwal kerja (timeline) yang ditetapkan oleh TI Indonesia;
  7. Menjaga kerahasiaan data yang diperoleh sepanjang proses penilaian dan penulisan laporan hasil penilaian sampai dengan laporan hasil penilaian dipublikasikan oleh TI Indonesia.

Periode Kerja

Peneliti akan bekerja selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak 1 April 2023 hingga 1 Juli 2023.

Output

Laporan hasil penilaian terhadap kapasitas dan praktik keterbukaan keuangan di tingkat pengurus pusat 9 partai politik yang menduduki kursi DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019.

Alokasi Dana

Jasa untuk setiap peneliti untuk seluruh kegiatan adalah sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan dipotong pajak.

Tenggat Pengajuan Lamaran

Aplikasi lamaran untuk mengisi posisi ini dikirim paling lambat pada Rabu, 29 Maret 2023, pukul 23.59 WIB ke alamat email smuzzammil@transparansi.id.

Penutup

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Untuk Informasi lebih lanjut tentang kegiatan ini dapat menghubungi alamat email smuzzammil@transparansi.id (Sahel Muzzammil).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *