Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran yang sentral dalam perekonomian daerah. Pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pengembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Namun BUMD belum dapat menjalankan perannya secara optimal apabila dilihat dari perbandingan total aset dengan laba yang dihasilkan. Terdapat 1.097 BUMD di Indonesia dengan total aset Rp 340,118 triliun, namun laba yang dihasilkan hanya Rp 10,372 triliun. Sehingga perbandingan laba terhadap aset/Return on Assets (ROA) hanya sekitar 3,05%. Selain itu, BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat bahwa 33,72% BUMD mengalami kerugian di tahun 2020.
Selain hambatan regulasi dan minim inovasi bisnis, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa pengelolaan BUMD belum optimal akibat pengelolaan yang masih terjebak dalam pola kerja birokrasi daripada sebagai perusahaan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan, pelayanan yang diberikan belum maksimal, serta adanya praktik mismanagement yang mengarah pada inefisiensi dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan BUMD.
Data penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2004 sampai Maret 2021 menunjukkan kerentanan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) di tubuh BUMD. Dari, 1.145 tersangka korupsi, 93 orang atau sekitar 8,12% adalah jajaran pejabat BUMD.4 Banyaknya pejabat BUMD yang menjadi tersangka kasus tipikor memunculkan pertanyaan mengenai eksistensi dan implementasi dari program anti korupsi, penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mekanisme pengadaan barang dan jasa oleh BUMD.
Dalam upaya untuk mendorong implementasi program anti korupsi di korporasi, TI-Indonesia telah meluncurkan riset Transparency in Corporate Reporting (TRAC) terhadap 100 perusahaan terbesar, BUMN, dan perusahaan di sektor kelistrikan. Hasil riset tersebut menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum menerapkan program anti korupsi, sehingga potensi pemberian suap dari pihak swasta cukup besar.
Untuk mendorong implementasi program anti korupsi di BUMD, TI-Indonesia sedang melakukan penilaian program anti korupsi pada BUMD di lima provinsi, yaitu (i) Sumatera Utara, (ii) DKI Jakarta, (iii) Jawa Timur, (iv) Sulawesi Selatan, dan (v) Nusa Tenggara Timur (NTT). Transparency International Indonesia (TI-Indonesia) telah melakukan penilaian terhadap 50 BUMD, penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan kuesioner terstruktur yang disusun dari berbagai tools penilaian antikorupsi. Setelah dilakukan penilaian terhadap BUMD, maka diperlukan penulisan laporan akhir sebelum dilaksanakannya publikasi dan diseminasi yang akan dilakukan oleh TI-Indonesia. Oleh karena itu, untuk menyempurnakan penilaian antikorupsi di BUMD pada 5 Provinsi daerah yang telah diteliti, maka TI-Indonesia membuka peluang kepada rekan-rekan akademisi / expert penulisan laporan dalam bidang anti korupsi untuk dapat melakukan penulisan laporan akhir studi penilaian antikorupsi TRAC+ BUMD ini.
Deskripsi Pekerjaan
- Menulis laporan dan interpretasi atas data yang disiapkan oleh TI-Indonesia
- Melakukan kajian terhadap pelaksanaan kebijakan antikorupsi di Indonesia, terutama
di BUMD. - Tim TII akan mendampingi seluruh proses kerja di atas, termasuk memfasilitasi kebutuhan peneliti untuk melakukan serangkaian diskusi dengan internal TII
Periode Penulisan
Periode penulisan laporan akan berlangsung satu bulan dari tanggal 30 Januari 2023 hingga 10 Maret 2023.
Persyaratan
- Berlatar belakang pendidikan ilmu sosial dan ilmu politik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, administrasi publik atau lainnya yang relevan;
- Memiliki kualifikasi akademik dan keahlian praktis dalam penulisan laporan dan dimensi tata kelola perusahaan, BUMN, BUMD / sektor swasta.
- Diutamakan memiliki pengalaman profesional lebih dari 8 tahun dalam pengembangan kebijakan dan advokasi terkait isu tata kelola perusahaan pada BUMN/D.
- Memiliki ketertarikan dalam isu antikorupsi dan sektor tata kelola perusahaan BUMN/D.
- Menyertakan portofolio berupa hasil karya tulis yang pernah dipublikasikan pada saat mengirim lamaran sebanyak dua buah tulisan.
Penutup
Kirim CV terbaru dan dokumen pendukung lainnya yang relevan ke mezha@transparansi.id dengan subjek Applicant – Penulis TRAC BUMD paling lambat pada hari Jum’at, 20 Januari 2023.