A. Latar Belakang
Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024) akan digelar serentak pada November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tidak hanya menjadi ajang adu visi-misi dan gagasan, pilkada tentu saja juga akan menjadi ajang adu kekuatan logistik di antara para calon yang berkontestasi. Kekuatan logistik, terutama untuk mendanai kampanye yang mahal, seharusnya menjadi topik yang mendapat perhatian publik. Pasalnya, pendanaan kampanye yang tidak transparan dan akuntabel merupakan cikal bakal persoalan korupsi di daerah.
Berangkat dari kesadaran tersebut Transparency International (TI) Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menginisiasi penyelenggaraan “Residensi Antikorupsi II: Beasiswa Investigasi Dana Kampanye Pilkada 2024”. Inisiatif ini dimaksudkan untuk mendukung pengawasan kelompok jurnalis terhadap dinamika pendanaan kampanye Pilkada 2024, yang melalui pemberitaannya diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan atensi publik sehingga pendanaan kampanye Pilkada 2024 juga dapat lebih berintegritas.
B. Deskripsi Program
Residensi Antikorupsi II: Beasiswa Investigasi Dana Kampanye Pilkada 2024 merupakan program beasiswa yang diberikan TII dan AJI Indonesia untuk 10 orang jurnalis aktif di 5 provinsi di Indonesia (Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur) untuk meliput dinamika pendanaan kampanye pada Pilkada 2024. Beasiswa diberikan dalam bentuk:
- Pelatihan intensif selama 3 (tiga) hari di Jakarta (Rabu-Jumat, 2-4 Oktober 2024);
- Bimbingan secara daring selama 2 (dua) bulan untuk menyelesaikan rencana peliputan yang diajukan dalam proposal; dan
- Dukungan dana peliputan sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
C. Output
Publikasi karya jurnalistik berupa liputan mendalam (in depth news) atau liputan investigatif terkait isu pendanaan kampanye Pilkada 2024 pada media berita nasional/lokal di Indonesia dengan tema:
- Pendanaan kampanye terselubung: politik gentong babi dan penyalahgunaan fasilitas negara;
- Pendanaan kampanye Pilkada 2024: laporan vs realitas;
- Pendanaan kampanye Pilkada 2024 dari industri ekstraktif;
- Fenomena pembelian suara (vote buying) dalam Pilkada 2024; atau
- Pendanaan kampanye Pilkada 2024 di media sosial.
D. Peserta
Peserta “Residensi Antikorupsi II: Beasiswa Investigasi Dana Kampanye Pilkada 2024” adalah jurnalis aktif dari seluruh wilayah Indonesia yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- Bekerja sebagai jurnalis pada media cetak/digital sekurangnya selama 2 (dua) tahun terakhir;
- Pernah menerbitkan liputan terkait isu pemilu, pilkada, atau korupsi di sektor politik;
- Berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan menghasilkan output yang diharapkan; dan
- Memperoleh rekomendasi untuk mengikuti kegiatan dari pimpinan redaksi/editor/pihak lain yang berwenang di media tempat jurnalis bekerja.
E. Pendaftaran
Pendaftaran kepesertaan “Residensi Antikorupsi II: Beasiswa Investigasi Dana Kampanye Pilkada 2024” dilakukan melalui tautan berikut: https://bit.ly/ResidensiAntikorupsi2024, paling lambat tanggal 20 September 2024, pukul 23.59 WIB.
F. Kontak
Sahel Muzzammil (smuzzammil@transparansi.id)
Rahma Nur Aini Kurniatun (rkurniatun@transparansi.id).