Transparency International menggelar Pelatihan Residensi Antikorupsi dengan skema fellowship selama tiga hari, 9-11 Agustus 2022 di Jakarta. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendalami isu serta melakukan pendalaman liputan berbasis Jurnalisme Hukum. Kegiatan ini diikuti oleh 15 jurnalis dari 13 provinsi di Indonesia.
Transparency International menggelar Pelatihan Residensi Antikorupsi dengan skema fellowship selama tiga hari, 9-11 Agustus 2022 di Jakarta. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendalami isu serta melakukan pendalaman liputan berbasis Jurnalisme Hukum. Kegiatan ini diikuti oleh 15 jurnalis dari 13 provinsi di Indonesia.
Transparency International menggelar Pelatihan Residensi Antikorupsi dengan skema fellowship selama tiga hari, 9-11 Agustus 2022 di Jakarta. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendalami isu serta melakukan pendalaman liputan berbasis Jurnalisme Hukum. Kegiatan ini diikuti oleh 15 jurnalis dari 13 provinsi di Indonesia.
Rangkaian kegiatan Residensi Jurnalis Antikorupsi ditutup dengan audiensi peserta ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Di Mahkamah Agung RI, Audiensi di terima oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruyu, SH., MH, Dr. Fikri Habibi, SH., MH dan Dr. Rio Satria, SH.i., MH. selaku Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung,
Dalam sambutannya Dr. Riki Perdana menyebutkan, relasi antara MA dan pers dalam konteks keterbukaan informasi menyasar setidaknya dalam 2 hal; yakni terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kinerja dari institusi MA.
Sementara di Komisi Yudisial RI, Audiensi diterima oleh Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting, SH., MA.
Sementara di Komisi Yudisial RI, Audiensi diterima oleh Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting, SH., MA.