Situasi demokrasi di Indonesia saat ini membutuhkan kerja keras dari banyak pihak. Dalam laporan Corruption Perception Index (CPI) tahun 2021, kemunduran demokrasi yang sedang dialami Indonesia diantaranya muncul dalam bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak proporsional dan berujung pada penggunaan kekuasaan hukum secara sewenang-wenang. Hal yang sama juga dialami oleh para jurnalis, menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selama kurun waktu 2020 – 2021 telah terjadi 131 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kondisi ini membutuhkan jurnalis dengan kapasitas yang mumpuni untuk menghadapi situasi tertentu sehingga memiliki daya tahan terhadap segala bentuk kekerasan dan menjadi saluran penting bagi masyarakat sipil untuk merespon situasi secara cepat. TI Indonesia dengan dukungan dari European Union (EU) dan AJI telah menyelenggarakan sebuah pelatihan Residensi Antikorupsi “Mewartakan Jurnalisme Hukum” yang diikuti oleh 15 orang peserta yang berasal dari 13 provinsi di Indonesia. Dalam sambutannya, perwakilan EU Margus Solnson (Charge d’affaires EU Delegation to Indonesia and Brunei Darussalam) menyampaikan dukungan terhadap penguatan demokrasi dan anti korupsi di Indonesia. Residensi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.
Kegiatan residensi ini terdiri dari 3 bagian yakni pemberian materi dan diskusi, pendampingan proposal liputan, dan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Terkait pemaparan materi diisi oleh beragam pembicara dengan materi yang relevan dengan kerja jurnalistik. Materi pertama diisi oleh Aryo Wisanggeni dari AJI Indonesia yang menyampaikan soal urgensi bagi jurnalis untuk memahami dengan baik istilah-istilah hukum, perkembangan hukum, dan mampu menuliskan bahasa hukum tersebut agar lebih mudah dipahami publik. Dengan pemahaman yang baik, jurnalis juga akan mampu menghadirkan produk jurnalistik yang bermutu sekaligus berimbang sesuai kode etik jurnalistik.
Materi kedua diisi oleh Adi Marsiela dari AJI Indonesia yang memaparkan soal pelaporan jurnalistik berbasis data atau “Jurnalisme Data”. Jurnalisme data bukan sebatas menyajikan suatu isu, tetapi selalu dimulai dari mencari hipotesis tentang penyebab suatu masalah, mengidentifikasi pihak yang terdampak hingga menyajikan solusi. Dengan menggunakan data sebagai cara untuk menjelaskan suatu tren atau masalah, dapat mendorong diskursus di publik. Sehingga publik, politisi dan pembuat kebijakan terdorong membuat keputusan berdasarkan data/bukti. Publik juga harus didorong untuk menuntut keterbukaan data, sehingga semakin banyak data yang terbuka diharapkan mampu mendorong perbaikan dalam pemerintahan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera yang menyoal tentang tindak pidana korupsi dan lembaga yudisial. Secara umum paparan ini menyorot soal instrumen regulasi dan kelembagaan pemberantasan korupsi pada dasarnya masih membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Kelembagaan tersebut tidak hanya yang terkait dengan penegakan hukum, tetapi juga kelembagaan negara dan di daerah yang berfungsi dalam mencegah terjadinya korupsi. Dalam konteks yudisial, keberadaan lembaga baru yang menangani korupsi dengan segala coraknya menjadi cermin dari politik hukum dari rezim yang berkuasa. Sebagai sebuah sistem, kualitas putusan pengadilan adalah cermin dari kapasitas dan integritas hakim, tetapi juga dapat disebabkan kualitas penanganan perkara sejak awal penyidikan/penuntutan. Soal lain yang paling mengemuka saat ini adalah maraknya situasi konflik kepentingan pada jabatan-jabatan politik dan lembaga kehakiman. Konflik kepentingan ini disebabkan oleh banyak hal baik disebabkan oleh relasi bisnis-politik maupun hubungan pribadi. Situasi ini sama sekali tidak diatur sehingga sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFENet dengan tema “Keamanan Digital Jurnalis”. Bagi jurnalis, keamanan digital menjadi isu penting disebabkan belakangan ini kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi diranah digital, seperti peretasan terhadap akun pribadi. Kemajuan teknologi informasi tidak diimbangi dengan upaya untuk memitigasi ancaman yang akan muncul. Dengan motif serangan digital yang beragam, seharusnya ada langkah untuk mencegah agar serangan digital dapat dicegah atau dimitigasi dampaknya. Secara umum, keamanan digital selalu berkaitan dengan 3 hal utama yakni manusia itu sendiri, perangkat teknologi dan kebijakan perlindungan oleh negara.
Sebagai penutup sesi materi, Alvin Nicola (Manager Democratic and Participatory Governance TI Indonesia) menyampaikan paparan mengenai Corruption Perception Index (CPI) yang mencakup metodologi dan urgensi pengukuran korupsi sebagai basis data dalam menilai kinerja pemberantasan korupsi yang dapat diperbandingan antar negara dan antar waktu. Pada bagian pendampingan proposal liputan, setiap jurnalis peserta residensi akan membuat liputan dengan menggunakan bahan pembelajaran yang sudah diberikan. Untuk mempertajam kualitas liputan peserta didampingi oleh 3 mentor yakni Linda Trianita (Redaktur Desk Hukum Majalah Tempo), Sunudyantoro (Managing Editor of Tempo Newspaper/AJI Indonesia) dan Erwin Dariyanto (Redaktur Pelaksana detikcom/AJI Indonesia).
Pada bagian akhir dari sesi residensi ini, TI Indonesia dan para peserta melakukan audiensi dengan MA dan KY. Di MA, dalam audiensi diterima oleh Biro Hukum dan Humas MA yang diwakili oleh 3 hakim yustisial yakni Dr. Riki Perdana Raya Waruyu, SH., MH, Dr. Fikri Habibi, SH., MH dan Dr. Rio Satria, SH.i., MH. Beberapa isu yang mengemuka dalam audiensi diantaranya tentang kesulitan jurnalis dalam mengakses putusan terutama putusan kasasi dan PK di MA, persoalan seputar persidangan online (e-court), pemanggilan jurnalis sebagai saksi di pengadilan, serta prosedur perizinan perekaman sidang yang dinilai menyulitkan tugas jurnalis. Di KY, para peserta audiensi diterima oleh Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting, SH., MA. Dalam diskusi disampaikan pentingnya memperkuat relasi KY dengan jurnalis (termasuk CSO) dalam melakukan pengawasan terhadap hakim.
Contact Person: Izza Akbarani – iakbarani@transparansi.id