Latar Belakang
Pengadaan barang/jasa (PBJ) adalah aktivitas pemerintah yang dianggap paling rentan terhadap praktik korupsi, dan ini terjadi dimanapun di seluruh dunia (OECD, 2007: 9). Hasil penelitian tersebut sedikit banyak juga terkonfirmasi di Indonesia. Meskipun telah diterapkan penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan barang/jasa, perilaku koruptif nyatanya masih kerap terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyebutkan, 70 persen kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa. Hasil pemantauan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap penindakan kasus korupsi yang ditindak oleh aparat penegak hukum sepanjang 2019 menemukan bahwa 64,2% dari 271 kasus korupsi yang ditangani merupakan korupsi PBJ dengan kerugian negara sebesar Rp 957,3 miliar dan suap Rp 91,5 miliar.
Risiko korupsi di pengadaan tidak pernah memandang sektor, termasuk untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Masalah ini berkolerasi langsung pada buruknya kualitas fasilitas publik, bahkan tak jarang membahayakan masyarakat. Sebagai contoh, kualitas gedung sekolah yang buruk dapat berpotensi membuat gedung sekolah ambruk dan mengancam nyawa siswa yang sedang belajar. Pada pengadaan penanganan pandemi misalnya, banyak alat tes untuk Covid-19 yang dikembalikan oleh Rumah Sakit akibat tidak kompatibel. Korupsi pengadaan tersebut umumnya terjadi karena dibajaknya pengadaan, baik oleh penyelenggara negara yang terkait didalamnya maupun rekanan penyedia barang dan jasa, untuk mengeruk keuntungan yang tidak semestinya.
Sehubungan dengan masih maraknya masalah dalam pengadaan barang/jasa, Transparency International Indonesia bersama mitra di tiga daerah membentuk gerakan Komite Anak Muda Pemantau Pengadaan Barang dan/ Jasa yang bertujuan untuk mengurangi risiko korupsi pengadaan publik di daerah. Jaringan kelompok advokasi yang dipimpin anak muda ini diharapkan mampu secara mandiri mendorong partisipasi publik dalam melakukan advokasi dari aspek perencanaan, penganggaran hingga melakukan audit sosial dari proses pengadaan publik. Merespon hal tersebut, dibutuhkan rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas bagi Komite guna memperkuat gerakan kolektif anak muda dalam pemantauan mandiri sektor pengadaan publik.
Tujuan
- Memfasilitasi ruang belajar relawan Komite Anak Muda Pemantau PBJ;
- Meningkatkan pengetahuan dan pengalaman empirik terkait korupsi di sekitar anak muda;
- Mengamplifikasi solidaritas kolektif gerakan antikorupsi AnakMuda;
Pelaksanaan Kegiatan
Serial Pelatihan : Juli–September 2021
Tempat : Secara online menggunakan platform Zoom TI-Indonesia
Peserta
- Komite Anak Muda Pemantau PBJ di Jember, Aceh dan Kupang
- Community organizers dan observer dari Migrant Care Jember
- Community organizers dan observer dari Gerak Aceh
- Community organizers dan observer dari Bengkel APPeK



