Transparency International (TI) Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil di Aceh, Kupang dan Jember melakukan program pendampingan desa. Masing- masing ada 5 desa yang didampingi di setiap daerah. Pendampingan tersebut dilakukan guna mendorong terwujudnya sistem integritas di tingkat desa. Salah satu aspek penilaian dalam sistem integritas desa adalah pengelolaan informasi dan dokumentasi yang sesuai dengan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Desa sebagai entitas badan publik berkewajiban untuk menjalankan UU KIP dan UU Desa. Kewajiban tersebut diantaranya adalah mengelola informasi dan dokumentasi desa”, ungkap Peneliti TI Indonesia Agus Sarwono, dalam acara lokakarya penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat desa dan pendampingan dalam penyusunan standar layanan informasi di tingkat desa. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Selasa 15/11/2022/.
Menurut Agus, desa berkewajiban utk menyediakan daftar informasi publik secara jelas. “Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) di desa telah lama di terbitkan, aparatur desa dapat menjadikan SLIP Desa sebagai acuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi di tingkat desa”, tambahnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Bejo Untung dalam paparannya menjelaskan tentang tahapan dalam penguatan pengelolaan informasi dan dokumentasi di tingkat desa. Ia juga menjelaskan bagaimana merumuskan strategi dalam pengelolaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di tingkat desa.
Lokakarya ini juga melibatkan Perwakilan Perangkat Desa dan Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa dari setiap desa dampingan. Hal ini bertujuan agar implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa dapat segera diwujudkan.