Strategi Nasional Pencegahan Korupsi : HARUS FOKUS PADA LANGKAH KONGKRIT MENGHADANG KORUPSI POLITIK DI INDONESIA

Beberapa waktu lalu Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres Stranas PK ini merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Di dalam Perpres Stranas PK 2018 ini terdapat tiga fokus pencegahan yang dicanangkan, yakni: (1) Perizinan dan Tata Niaga; (2) Keuangan Negara; (3) Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.Kebijakan anti korupsi ini lahir di tengah situasi Indonesia yang sedang menghadapi praktik korupsi politik yang mengakar, dimana arena korupsi berlangsung secara masif dan sistematik di bidang perizinan usaha, kebijakan tata niaga dan pengelolaan keuangan negara. Dalam praktik korupsi politik ini, pejabat publik tingkat tinggi yang korup bekerja sama dengan birokrat korup dan pengusaha korup.Ekosistem korupsi politik inilah yang mendorong sistem politik berbiaya tinggi.

Selain itu, dalam Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang beranggotakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB dan Kantor Staf Kepresidenan. Timnas PK ini diharapkan mampu mengorkestrasi gerakan pencegahan korupsi di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Harapannya, dengan masuknya KPK ke dalam Tim Nasional kali ini akan terbangun keterpaduan langkah pencegahan antara pemerintah dan KPK dan sekaligus juga mampu memberikan dorongan politik yang lebih kuat bagi lembaga-lembaga pemerintah untuk menjalankan program-program pencegahan korupsi.

“Sekarang kita sedang berada di dalam tahun politik. Ini adalah momentum yang sangat tepat untuk memulai program anti korupsi yang betul-betul relevan dengan tantangan utama korupsi di Indonesia, yaitu praktik korupsi politik yang mengakar. Mampukah strategi ini digunakan secara efektif untuk mencegah korupsi politik di Indonesia? Semua tergantung dari apa rumusan program aksinya dan sejauh mana KPK, Timnas PK dan para pihak serius menjalankannya.” ujar Dadang Trisasongko, Sekjen Transparency International Indonesia.

“Berkaca pada pengalaman sebelumnya, selain mengandalkan kerja Tim Nasional, pelibatan masyarakat secara sungguh-sungguh menjadi faktor kunci yang ikut menentukan keberhasilan strategi menghadapi korupsi politik di Indonesia.” Direktur Indonesia Business Link, Mohammad Fahmi menambahkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hari ini, kami hadir di KPK untuk menyerahkan usulan dan saran kami terkait program aksi yang seharusnya menjadi fokus kerja dua tahun ke depan.

Beberapa rekomendasi penting yang kami sampaikan kepada KPK dan TImnas adalah sebagai berikut:
a. Mengingat begitu masifnya praktik korupsi di daerah dan sebagian besar pelaksanaan program ini ada di daerah, maka Timnas harus betul-betul mengawal program ini di daerah dan mampu menghindari praktik formalitas birokrasi dalam merespon program anti korupsi.
b. Salah satu fokus Stranas PK adalah pembenahan sektor penegakan hukum. Sektor termasuk sektor yang tidak mudah dibenahi tata kelolanya. Oleh karena itu, dukungan politik yang besar presiden dan DPR untuk ikut mengawal langsung pelaksanaan Stranas ini sangat dibutuhkan.
c. Perlunya segera dikembangkan model keterlibatan para pemangku kepentingan di dalam pengelolaan Stranas PK dan program-program aksinya di pusat maupun di daerah. Jika diperlukan ada kebijakan Timnas Stranas PK yang sifatnya lebih mewajibkanpemerintah daerah untuk menerapkan model keterlibatan para pemangku kepentingan di daerah agar pengelolaan Stranas PK lebih inklusif dan memiliki legitimasi politik yang lebih kuat.

Jakarta, 28 September 2018

Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), Publish What You Pay (PWYP), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA), Indonesia Business Link (IBL), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
Indonesia Budget Center (IBC), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI)

Download Kertas Kerja dan Masukan CSO terhadap ANPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *