Surat Desakan Perbaikan Tata Kelola Pelaksanaan Program Vaksinasi Menuju Herd Immunity

Kepada Yth. Bapak Ir. H. Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia
Di tempat

Perihal: Desakan Perbaikan Tata Kelola Pelaksanaan Program Vaksinasi Menuju Herd Immunity

Dengan Hormat,

Pandemi Covid-19 sudah melanda Indonesia selama satu tahun penuh. Sejak pertama kali diumumkan, Pemerintah merespon dengan berbagai kebijakan penanganan pandemi. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran senilai Rp 699,43 triliun untuk menangani dampak pandemi. Anggaran tersebut dibelanjakan untuk sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Saat ini, prioritas pemerintah dalam penanganan pandemi adalah pelaksanaan program Vaksinasi gratis bagi warga. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (14/03), sebanyak 4.020.124 orang telah menerima suntikan dosis pertama vaksin Covid-19. Jumlah itu baru 2,21 persen dari target vaksinasi sebanyak 181.554.465 penduduk Indonesia dalam kurun waktu 15 bulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.460.222 orang telah selesai mendapat dua dosis suntikan vaksin Covid-19 Sinovac.

Kami meyakini bahwa kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menghadapi situasi krisis ini. Salah satu peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah melakukan pemantauan dalam distribusi vaksin sebagai upaya menjaga akuntabilitas pemerintah. Sebelum program vaksinasi dilakukan, Bapak Presiden telah menghimbau untuk mempersiapkan pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19 sedetail mungkin, dimulai dari proses pengadaan, tata-laksana, memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana, infrastruktur pendukung sampai pengelompokan prioritas penerima vaksin.

Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi dan Akuntabilitas Penanganan Dampak Covid-19 menilai bahwa jajaran pemerintah dan birokrasi belum menetapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam program vaksinasi sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berbagai kendala yang kami hadapi di lapangan dalam melakukan fungsi pengawasan adalah minimnya akses informasi terkait dengan pelaksanaan program vaksinasi. Mulai dari informasi pengadaan vaksin dan alat pendukung lainnya, harga satuan, ketersediaan dan jenis vaksin, daftar informasi distribusi vaksin, hingga data pelaksanaan prioritas program vaksinasi.

Kami menilai pelaksanaan program vaksinasi yang telah dilakukan kepada kelompok non-prioritas (tidak rentan terpapar Covid-19 di lingkungan kerja maupun karena faktor risiko komorbiditas, dan tidak berada pada daerah dengan laju penularan tinggi), seperti tahanan KPK, aparatur sipil negara, seniman, pegawai BUMN, atau pelaku industri pariwisata, tentu melanggar prinsip vaccine equity yang telah ditetapkan Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE)-WHO sesuai dengan surveilans epidemiologi dalam kesehatan masyarakat untuk mengendalikan pandemi.

Padahal tenaga kesehatan yang berjuang di garis depan menghadapi pasien Covid-19 belum sepenuhnya menerima vaksin hingga tahap dua. Demikian pula populasi lansia (kelompok rentan) yang masih belum mendapatkan vaksin menunjukan bahwa pelaksanaan program vaksinasi tidak sesuai dengan kajian epidemiologi. Dalam situasi di mana ketersediaan vaksin yang masih terbatas, maka prioritas utama untuk program vaksinasi semestinya difokuskan terlebih dahulu pada dua kelompok di atas.

Hal lain, kami menilai, pemerintah belum menyediakan informasi mengenai tata cara pelaksanaan vaksin yang jelas, secara detail dan mudah diakses oleh publik. Seperti informasi mengenai penjadwalan vaksinasi terhadap tiap kelompok dan populasi target. Informasi yang tersedia akan mencegah pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai dengan tingkat kerentanan populasi terhadap COVID-19 maupun protokol kesehatan

Oleh karena itu, Kami mendesak Presiden Republik Indonesia agar memberikan perintah dan arahan kepada jajaran aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan kelompok seperti tenaga kesehatan, lansia, tenaga pendidik, masyarakat di kampung-kampung yang padat penduduk serta kelompok warga yang tidak memungkinkan untuk bekerja dari rumah (Work From Home)  serta masyarakat yang tinggal di daerah dengan laju dan distribusi penularan Covid-19 cukup tinggi.
Hal lain, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi program vaksinasi Covid-19, kami mengharapkan Bapak Presiden juga memerintahkan Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informasi serta Gugus Tugas Covid-19 dapat menyediakan informasi berupa dashboard khusus program vaksinasi yang mudah diakses oleh publik. Dashboard ini berisikan informasi lengkap dari hulu ke hilir dimulai dengan pengadaan vaksin, ketersedian vaksin secara nasional, data penerima vaksin, hingga informasi distribusi vaksin serta tatalaksana vaksin Covid-19, seperti kelompok populasi yang telah dan akan mendapatkan vaksin. Informasi ini harus diperbaharui secara real time, sesuai dengan kecepatan pelaksanaan vaksinasi pada daerah tersebut. Dashboard ini, seperti halnya dashboard Corona, harus dimiliki oleh setiap kabupaten/kota dan provinsi guna melacak distribusi dan sasaran vaksinasi agar efektif dan efisien dan sesuai rekomendasi SAGE-WHO. Hal ini penting dilakukan agar warga mengetahui proses pelaksanaan vaksinasi dan kepada siapa saja vaksin telah diberikan.
Kami menyadari bahwa penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya adalah sesuatu yang harus diprioritaskan dan ditangani dengan cepat dan tepat. Namun apabila proses tersebut dilakukan secara tertutup dan mengabaikan prinsip keterbukaan data, maka akan membuka peluang bagi terjadinya risiko peluang korupsi, penyalahgunaan distribusi vaksin, yang mengakibatkan tetap meningkatnya keparahan dan kematian (severity dan mortality) kelompok rentan  sehingga alokasi perawatan dana Covid-19 akan membengkak. Ini semua akan mengancam keberhasilan penanganan Covid-19.

Demikian surat desakan ini kami sampaikan. Semoga Bapak Presiden Republik Indonesia dapat segera memberikan perintah dan arahan agar seluruh jajaran Pemerintah membuka diri terhadap masyarakat dan jajaran pers demi memastikan program-program penanganan dampak pandemi Covid-19 mencapai sasarannya.

Hormat Kami,

  1. Transparency International Indonesia – Danang Widoyoko. Email: dwidoyoko@transparansi.id
  2. Indonesia Corruption Watch – Adnan Topan. Email: topan@antikorupsi.org
  3. Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) – Misbah Hasan. Email: misbah@seknasfitra.org
  4. Indonesia Budget Center (IBC) – Roy Salam. Email: laode_roy@yahoo.com
  5. Koalisi Warga untuk LaporCovid-19 – Irma Hidayana. Email: ihidayana@laporcovid19.org
Tembusan:

  1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
  2.  BNPB – Gugus Tugas Covid-19
  3. Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia
  4. Kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia
  5. Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *