Surat Desakan Transparansi Penggunaan Anggaran Penanganan Dampak Pandemi COVID-19

Kepada Yth.

Bapak Presiden Republik Indonesia
Di tempat

Perihal: Surat Desakan Transparansi Penggunaan Anggaran Penanganan Dampak Pandemi COVID-19

Dengan hormat,

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 695,2 Triliun untuk menangani dampak pandemi COVID-19 dan anggaran refocusing pada Sebagian besar Pemerintah Daerah senilai Rp 71,57 Triliun. Anggaran tersebut dibelanjakan untuk sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hari ini, Indonesia telah memasuki bulan kelima dalam situasi pandemi COVID-19 dan upaya untuk menangani bencana nasional non-alam ini masih terus dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat secara swadaya. Presiden telah memberikan catatan khusus atas penanganan COVID-19 yang tidak berjalan efektif, yang ditandai dengan rendahnya daya serap anggaran.

Kami memahami bahwa kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menghadapi situasi krisis hari ini. Salah satu peran yang perlu dilakukan oleh masyarakat adalah mengawasi penggunaan anggaran COVID-19, sebagaimana juga telah menjadi perhatian Presiden yang disampaikan di berbagai kesempatan. Pengawasan masyarakat menjadi sangat penting mengingat situasi kedaruratan, krisis, dan kebutuhan untuk merespon dengan cepat berbagai masalah yang timbul karena pandemi COVID-19 sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Pengawasan masyarakat bisa berjalan dengan efektif apabila hak atas informasi publik dijamin oleh Pemerintah.

Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas Penanganan Dampak COVID-19 menilai bahwa jajaran Pemerintah dan aparatnya belum menerapkan prinsip keterbukaan sebagaimana yang telah dimandatkan dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Demikian pula, beberapa UU yang telah disahkan oleh Pemerintah mengamanatkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah, seperti UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berbagai kendala yang kami hadapi di lapangan dalam melakukan fungsi pengawasan sosial adalah minimnya akses informasi terkait dengan besaran alokasi anggaran yang telah diterima oleh institusi pemerintah, nilai belanja yang telah dikeluarkan, jenis-jenis belanja yang sudah dilakukan, nilai anggaran untuk masing-masing belanja tersebut, jumlah distribusi barang yang telah dilakukan, lokasi pendistribusian barang, maupun informasi yang rinci atas penerima manfaat program, baik di sektor sosial (bantuan sosial), kesehatan (insentif untuk tenaga kesehatan) maupun program pemulihan ekonomi nasional. Kami menilai fungsi pengawasan dari pers juga terhambat dengan sikap Pemerintah yang menutup diri.

Oleh karena itu, Kami mendesak Presiden Republik Indonesia agar memberikan perintah dan arahan kepada jajaran aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk menyediakan secara serta-merta berbagai jenis informasi tersebut tanpa harus diminta secara khusus oleh masyarakat dan kalangan pers. Penyampaian informasinya pun dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat (2) UU 14 tahun 2008.

Mengingat proses penanganan pandemi COVID-19 sudah berjalan hampir lima bulan, semestinya jajaran birokrasi dan pimpinan lembaga pemerintah sudah dapat beradaptasi dengan situasi baru sehingga tidak terus-menerus menggunakan alasan krisis dan kedaruratan untuk menutup diri.

Kami menyadari bahwa penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya adalah sesuatu yang harus diprioritaskan dan ditangani dengan cepat dan tepat. Namun apabila proses itu dilakukan secara tertutup, hal itu membuka peluang bagi terjadinya korupsi dan justru akan mengancam keberhasilan penanganan COVID-19 dan dampaknya.

Demikian surat desakan ini kami sampaikan. Semoga Bapak Presiden Republik Indonesia dapat segera memberikan perintah dan arahan agar seluruh jajaran Pemerintah membuka diri terhadap masyarakat dan jajaran pers demi memastikan program-program penanganan dampak pandemi COVID-19 mencapai sasarannya.

Hormat kami,

Adnan Topan Husodo
Indonesia Corruption Watch (ICW) CP: 021-7901885
J. Danang Widoyoko
Transparansi Internasional Indonesia (TII) CP: 021-22792806
Akhmad Misbakhul Hasan Seknas FITRA CP: 021-22834660
Roy Salam
Indonesia Budget Center (IBC) CP: 021-21789477

Tembusan:
1. Kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP) 2. Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP)
3. Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
4. Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
5. Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
6. Kantor Sekretariat Open Government Initiative (OGI)