Laporan hasil riset tentang implementasi kebijakan antikorupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menunjukkan, dua perusahaan daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) memiliki lapor merah pelaporan perusahaan. Dua perusahaan daerah (Perusda) milik Pemprov Sulsel yakni PT Sulsel Citra Indonesia Perseroda dan PT Jamkrida Sulsel dinilai tidak transparan dalam menjalankan aktifitas BUMD dan lemah dalam program antikorupsi. Laporan ini berdasarkan hasil riset yang dilakukan YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi bekerjasama dengan Transparency Internasional Indonesia (TI Indonesia).
Sekjen Transparency International Indonesia J. Danang Widoyoko mengungkapkan, TI Indonesia telah melakukan penilaian terhadap 47 BUMD di lima provinsi dengan menggunakan instrumen Transparency in Corporate Reporting (TRAC) pada bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
Khusus di Sulsel, terdapat 5 BUMD dimana di dalamnya terdapat sumber keuangan pemprov yang masuk dalam assesmen TRAC BUMD yang dilaksanakan TI Indonesia. “Yakni PT Gowa Makassar Toursm developmet (GMTD), PT Bank Sulserbar, PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT Sulsel Citra Indonesia Perseroda, serta PT Jamkrida Sulsel,”sebut Danang, Kamis(7/09/2023) pada kegiatan Diseminasi Transparency in Corporate Reporting Badan Usaha Milik Daerah (TRAC BUMD) di Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Four Points By Sheraton Makassar.
Terdapat enam komponen pencegahan korupsi yang disoroti dalam TRAC yakni (1) komitmen antikorupsi; (2) ruang lingkup kebijakan antikorupsi; (3) pengungkapan kebijakan internal; (4) sistem pelaporan pelanggaran dan perlindungan pelapor; (5) aturan tentang pengangkatan pimpinan, donasi politik dan program CSR; dan (6) program pelatihan dan pemantauan program antikorupsi. Penilaian TRAC BUMD di Sulawesi Selatan ini menggunakan rentang skor 0-10, dengan skor 0 yang berarti BUMD sangat tidak transparan dan 10 yang berarti sangat transparan.
Skor rata-rata TRAC dari 5 BUMD di Sulsel adalah 1,58 dengan skor tertinggi diperoleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yakni 3,13 dan skor terendah diperoleh PT Sulsel Citra Indonesia dan PT Jamkrida Sulsel dengan skor 0,00. Skor tersebut menunjukan bahwa sebagian besar BUMD di Sulawesi Selatan masih belum serius dalam menerapkan kebijakan antikorupsi. “Kami menemukan bahwa mayoritas BUMD di Sulawesi Selatan masih lemah dalam penerapan aturan mengenai rekrutmen pimpinan perusahaan seperti direksi dan komisaris,”jelasnya.
Kepala Bagian SDA Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Sulsel, Abd. Azis Bennu mengatakan, salah satu sebab BUMD kesulitan memiliki manajeman dan pelaporan yang baik adalah, karena Perusda selain berpikir bagaimana mendapat keuntungan juga memiliki tanggung jawab dalam pelayanan. Diakuinya hasil riset ini menunjukkan, BUMD di Sulsel masih sangat lemah khususnya dalam program antikorupsi maupun transparansinya aktifitas BUMD.
“Saya kira perlu ada klarifikasi/verifikasi dari masing-masing BUMD untuk perbaikan sesuai hasil rekomendasi dari riset yang telah dilakukan oleh TI-Indonesai & YASMIB Sulawesi,”katanya.
Ada tiga poin utama dari riset yang telah dilakukan oleh TI Indonesia & YASMIB Sulawesi, Pertama aspek regulasi, apakah aturan yang ada terkait BUMD sudah relevan dengan hakikat tujuan dibentuknya BUMD mulai dari legalitasnya seperti SOP, rekruitmen SDM pengelola, kapabilitas dan profesionalisme sebagai sebuah perusahaaan yang berorientasi pada profit (keuntungan).
Sumber: Portal Media