Jakarta – Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus pertama COVID-19 pada 2 Maret 2020 (Kontan, 2 Maret 2020). Pada 20 Maret hingga 9 Mei 2020, Presiden menerbitkan paket kebijakan untuk menangani COVID-19, sekaligus dalam upaya pemulihan perekonomian nasional. Paket kebijakan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020, dan PP Nomor 23 Tahun 2020.
Sebagai bagian dari paket kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan komitmen anggaran sebesar Rp405,1 triliun (Maret) untuk menangani COVID-19. Anggaran ini kemudian terus mengalami peningkatan, mulai Rp641,1 triliun (Mei), menjadi Rp677,2 triliun (awal Juni), dan kemudian Rp695,2 triliun (pertengahan Juni). Terbaru pemerintah menyampaikan anggaran penanganan COVID-19 naik menjadi Rp905 triliun.
Peningkatan anggaran ini seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19. Hingga rilis ini dibuat, COVID-19 telah menyebar di 34 provinsi. Data resmi Gugus Tugas COVID-19 per 24 Juni 2020 menyebutkan bahwa kasus positif COVID-19 mencapai 49.009 orang, 19.658 di antaranya dinyatakan sembuh, dan 2.573 dinyatakan meninggal.
Terkait dengan penggunaan anggaran penanganan COVID-19, menurut Pasal 9 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangannya. Namun demikian, hingga saat ini, pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 ini.
Ketertutupan pemerintah mengenai penggunaan anggaran COVID-19 ini tentu saja meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi. Hal ini mengingat, pertama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Presiden memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Hal-hal tersebut tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, FoINI mendesak:
Pemerintah, melalui Gugus Tugas COVID-19 di tingkat pusat dan daerah untuk menginformasikan secara berkala kepada publik, setiap tanggal 1 di setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Sekurang-kurangnya mencakup penggunaan anggaran untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif pajak/ pemulihan ekonomi.
Seluruh kementerian/lembaga/instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk secara berkala menginformasikan kepada publik melalui situs resmi masing-masing instansi, mengenai perubahan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Pemerintah, melalui Gugus Tugas COVID-19 atau instansi lain yang ditunjuk, Per 1 Juli 2020 untuk mengumumkan kepada publik rincian penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020.
TERTANDA:
Freedom of Information Network Indonesia (FoINI)
1. Indonesian Parliamentary Center
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
3. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
4. Transparency International Indonesia
5. Perkumpulan Inisiatif
6. Indonesia Corruption Watch (ICW)
7. FITRA Riau
8. PLH Kalimantan Utara
9. FITRA SUMUT
10. GeRAK Aceh
11. Gemawan Kalimantan Barat
12. PUSaKO FH Univ Andalas
13. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
14. Perkumpulan Idea
15. SOMASI-NTB
16. PWYP Indonesia
17. PATTIRO BANTEN
18. YAPPIKA-ActionAid
19. PATTIRO Serang
20. PUSPAHAM SULTRA
21. FITRA Jatim
22. SEKNAS FITRA
23. YASMIB Sulawesi
24. PATTIRO Semarang
25. LRC-KJHAM
Individu:
1. Desiana Samosir
2. Dessy Eko Prayitno
3. Anang Zubaidy
4. Muhammad Maulana
5. Henri Subagiyo
6. Danardono Siradjudin
7. Nanda Sihombing
Narahubung:
Ahmad Hanafi (0811-995-2737)