Transparency in Corporate Reporting (TRAC) 50 Perusahaan Sawit di Indonesia, Kartu Kuning bagi Tata Kelola Perusahaan Sawit di Indonesia

Jakarta, 30 Maret 2023

Sektor sawit memiliki kontribusi besar terhadap devisa negara hingga USD 39 miliar—angka yang melampaui devisa pada tahun 2021 sebesar 32,61 miliar dan 2020 sebesar USD 22,96 miliar secara berturut-turut, tak heran menjadikan Indonesia sebagai produsen sekaligus eksportir terbesar komoditas sawit di dunia. Kendati demikian, sumbangan devisa ini tidak sebanding dengan potensi pajak yang hilang mencapai Rp 20 Triliun setahun karena data yang lemah dan minimnya kepatuhan perusahaan, serta kerugian yang ditanggung oleh negara sebagai akibat korupsi di sektor sawit, seperti kasus korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan Darmex Agro Group yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 78 Triliun.

Rawannya korupsi disebabkan oleh lemahnya mekanisme perizinan, pengawasan hingga adanya pelibatan aktor-aktor penting dalam pemerintahan seperti dalam kasus korupsi minyak goreng yang menyeret Kementerian Perdagangan dan sektor swasta. Oleh sebab itu, perlu adanya penerapan pencegahan korupsi di perusahaan untuk meminimalisir potensi korupsi, kecurangan dan konflik kepentingan di perusahaan.

Transparency International Indonesia (TI Indonesia) meluncurkan hasil penilaian Transparency in Corporate Reporting (TRAC) terhadap 50 Perusahaan Sawit di Indonesia. Transparency in Corporate Reporting (TRAC) merupakan sebuah tools yang digunakan TI Indonesia untuk mengukur transparansi pelaporan anti korupsi perusahaan serta keterlibatan kegiatan politik perusahaan dengan menggunakan skala 0 (sangat tidak transparan) sampai dengan 10 (sangat transparan) berdasarkan enam dimensi penilaian.

Penilaian dan analisis yang dilakukan oleh TI Indonesia dilakukan pada berbagai dokumen yang dipublikasikan oleh perusahaan, seperti laporan keuangan, laporan keberlanjutan, laporan tahunan, pedoman perilaku, kode etik perusahaan, kebijakan antikorupsi perusahaan, dan dokumen lainnya yang dipublikasikan oleh perusahaan dan dapat diakses oleh publik.

Skor Transparency in Corporate Reporting (TRAC) dari 50 perusahaan sawit di Indonesia hanya sebesar 3.50 dari skor maksimal 10. Skor ini mengindikasikan bahwa rata-rata perolehan skor dari 50 perusahaan sawit di Indonesia yang berada di bawah nilai median tidak cukup baik dalam mengungkapkan transparansi kegiatan politik perusahaan.

“Rata-rata skor dari 50 perusahaan sawit dari skala 0 yang buruk transparansinya sampai 10 paling transparan, hanya menunjukkan angka 3.50/10. Buruknya skor ini cukup mengkhawatirkan karena minimnya transparansi keterlibatan politik perusahaan dapat mengarah kepada konflik kepentingan dan dampaknya dapat mengobral privilese dalam bentuk kebijakan, pemberian subsidi dan insentif berlebih kepada pengusaha yang berbisnis di komoditas sawit. Ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk mengawal tata kelola sawit lebih serius,” ujar Bellicia Angelica, Program Officer Transparency International Indonesia.

Terdapat enam dimensi yang digunakan untuk menilai transparansi pelaporan dan keterlibatan politik perusahaan sawit di Indonesia yang digunakan antara lain:

  • Program Anti Korupsi: menilai kebijakan antikorupsi, pengawasan kegiatan politik, dan aturan donasi politik perusahaan secara komprehensif. Dalam dimensi ini ditemukan fakta, hanya 26 dari 50 perusahan sawit yang memiliki komitmen anti korupsi yang berlaku bagi seluruh level pegawai perusahaan. Selain itu hanya 9 dari 50 perusahaan yang melarang pemberian donasi politik;
  • Pencegahan Korupsi dan Inklusivitas: menilai kebijakan pencegahan korupsi dan adanya inklusivitas dalam perekrutan pegawai serta keterlibatan perempuan di jajaran pengambil keputusan perusahaan. Dari dimensi ini ditemukan fakta, hanya 4 perusahaan yang memiliki pelatihan antikorupsi yang berlaku bagi seluruh staf perusahaan, termasuk level direksi dan komisioner perusahaan;
  • Kebijakan terkait Lobi yang Bertanggung Jawab: menilai bagaimana perusahaan mengatur kegiatan lobi-lobi yang dilakukan oleh perusahaan maupun pihak eksternal atas nama perusahaan. Dari dimensi ini ditemukan fakta, belum ada aturan terkait kegiatan lobi yang bertanggung jawab di perusahaan sawit
  • Praktik Keluar-Masuk Pintu (revolving door): menilai apakah perusahaan memiliki kebijakan pencegahan konflik kepentingan yang bersumber dari perekrutan dan perpindahan pejabat publik ke sektor privat atau sebaliknya. Dari dimensi ini menemukan fakta, revolving door dan rangkap jabatan masih lumrah, dan tidak ada perusahaan yang memiliki aturan terkait praktik revolving door;
  • Sertifikasi dan Keberlanjutan: menilai kepatuhan perusahaan terhadap standar global atau standar Indonesia terkait sawit yang berkelanjutan. Dari dimensi ini ditemukan fakta, sertifikasi masih banyak hanya di level perusahaan induk;
  • Pengungkapan Data: menilai tingkat transparansi perusahaan melalui pengungkapan data-data dasar perusahaan. Dari dimensi ini ditemukan fakta, hampir semua laporan perusahaan sifatnya terkonsolidasi, dan hanya 5 dari 50 perusahaan sawit yang mengungkapkan data pajak perusahaan secara rinci di negara tempat perusahaan beroperasi.

Kemudian, TI Indonesia memakai satu indikator peringatan (red flags) yang umum digunakan untuk membaca kerentanan terjadinya praktik korupsi, pencucian uang, maupun konflik kepentingan: hadirnya orang yang sedang atau pernah memiliki kewenangan publik (Politically-Exposed Persons, PEPs) dalam struktur perusahaan dan menemukan 33 dari 50 perusahaan sawit memiliki direksi dan komisaris yang tergolong sebagai Politically-Exposed Persons (PEPs). Hasil penilaian tersebut menyebutkan sebanyak 19 birokrasi, 7 Oligarki, 15 orang dekat dengan Politically-Exposed Persons/PEPs, 13 Aparat Penegak Hukum, 7 Militer, dan 19 Jabatan Strategis memiliki latar belakang sebagai komisaris dan direksi perusahaan sawit di Indonesia.

Berdasarkan hasil penilaian terhadap 50 Perusahaan Sawit di Indonesia, Transparency International Indonesia merekomendasikan kepada Kementerian dan Lembaga terkait sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola di sektor sawit, yakni:

  • Mewajibkan Komitmen Anti Korupsi Perusahaan
  • Mendorong Implementasi, monitoring, dan pengawasan kebijakan dalam kegiatan anti korupsi dan keterlibatan politik perusahaan
  • Perkuat transparansi besaran pendapatan (revenue) dan pembayaran pajak (tax payment) dari korporasi sawit ke pemerintah
  • Pengawasan terhadap Politically-Exposed Persons (PEPs)

Serta, rekomendasi untuk perusahaan sawit di Indonesia sebagai berikut:

  • Memastikan adanya kebijakan antikorupsi yang esensial
  • Perkuat mekanisme peniup peluit (whistle-blowing system)
  • Transparansi kegiatan lobbying
  • Mewajibkan pihak ketiga dan penyedia barang dan jasa (PBJ) untuk mematuhi kebijakan anti korupsi perusahaan
  • Pengaturan praktik revolving door dan cooling-off period
  • Pentingnya mewajibkan korporasi untuk melaporkan beneficial owner (BO) dan verifikasi data BO
  • Menagih komitmen transparansi keterlibatan politik perusahaan

Narahubung: Bellicia Angelia +62 812-1511-1685, bangelica@transparansi.id

Download Highligt temuan TRAC
Download laporan Lengkap
Saksikan live streaming di acara di video berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *