Press Release
Seberapa Siap Perusahaan Terbesar Indonesia Melawan Korupsi?
[Jakarta, 6 Desember 2017] Kasus korupsi yang melibatkan swasta masih mendominasi kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa kasus korupsi tidak hanya dilakukan oleh pegawai swasta dari perusahaan skala usaha kecil menengah, namun dilakukan juga oleh direksi atau komisaris perusahaan terbesar di Indonesia.
“Skandal Panama Paper menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi menjadi kejahatan domestik. Korupsi telah bertransformasi menjadi kejahatan lintas negara. Dalam rantai suplai global, korupsi adalah risiko bisnis lintas negara. Perusahaan Indonesia tidak hanya berisiko untuk mengimpor korupsi dari luar negeri, namun juga mengekspor korupsi kepada mitra bisnisnya ke luar negeri.” ungkap Dadang Trisasongko (Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TI Indonesia)) dalam pidato sambutannya.
“Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 tahun 2016 hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi apabila korporasi menerima manfaat atas pidana korupsi, korporasi melakukan pembiaran pidana korupsi, dan/atau korporasi gagal melakukan pencegahan pidana korupsi”, tambahnya.
” Penguatan program antikorupsi di sektor swasta perlu diinisiasi pada perusahaan terbesar Indonesia agar menciptakan standar tinggi dalam kepatuhan antikorupsi. Hal ini mengingat upaya pemerintah Indonesia melawan korupsi di sektor swasta sebagai prioritas Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi (Aksi PPK).” tegas Wahyudi (Manajer Program Tata Kelola Ekonomi TII) dalam paparannya.
Untuk menilai kesiapan perusahaan Indonesia dalam mencegah korupsi dan memitigasi risiko pidana korporasi, TI Indonesia melakukan kajian Transparency in Corporate Reporting Penilaian Perusahaan Terbesar Indonesia. Sebanyak 100 perusahaan dari 9 lapangan usaha baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan terbuka dinilai. Perusahaan yang dinilai diambil dari Fortune Top Hundred 2014 dengan kategori perusahaan terbesar di Indonesia dari aspek pendapatan.
“Skor Transparency in Corporate Reporting Perusahaan Terbesar di Indonesia sebesar 3.5/10. Skor tersebut mengindikasikan bahwa sebagian besar perusahaan besar di Indonesia kurang transparan dan berpotensi gagal membuktikan keberadaan program antikorupsi, gagal mengungkapkan struktur kepemilikan perusahaan yang transparan, dan gagal untuk melaporkan laporan keuangan antar negara secara transparan.” kata Wahyudi melanjutkan.
Rentang skor Transparency in Corporate Reporting Perusahaan Terbesar di Indonesia antara 0 hingga 10. 0 berarti sangat tidak transparan dan 10 sangat transparan. Rentang Skor tersebut dibagi menjadi 6 kategori A-B untuk kategori tertinggi (skor 7-10), C-D untuk kategori menengah skor 3-6.9, dan E-F untuk kategori terendah (0-2.9).
Tidak ada satupun dari perusahaan Fortune Top Hundred yang mendapat nilai sempurna dan menempati band tertinggi. Terdapat 14 perusahaan yang mendapat skor tertinggi dengan kategori C. Ke-14 perusahaan tersebut adalah: Pertamina (6.7), Bank Mandiri (6.4), Timah (6.4), BRI (6.3), BCA (6.2), PP (5.9), SMART (5.9), Indo Tambang Megah (5.5), Semen Indonesia (5.3), Garuda Indonesia (5.2), Telkom (5.1), Surya Semesta Internusa (5.1), dan Kalbe Farma (5.0).
Transparansi program antikorupsi memiliki rerata skor 38%. Hanya sebagian kecil perusahaan di Indonesia memiliki sistem pencegahan korupsi yang memadai. Program antikorupsi yang paling banyak diungkapkan ke publik adalah kebijakan tentang whistleblowing system yang menjamin anonimitas dan kerahasiaan pelapor, sementara yang paling tidak banyak diungkap adalah pelatihan antikorupsi bagi pegawai dan direksi.
“Sebanyak 73 dari Perusahaan Fortune Top Hundred tidak memiliki peraturan yang secara tegas melarang praktik pemberian uang pelicin, 60 Perusahaan tidak memiliki kebijakan tentang kontribusi politik, baik pelarangan maupun kewajiban pengungkapan, 71 perusahaan tidak memberlakukan program antikorupsi kepada individu yang bukan karyawan namun bertindak atas nama perusahaan—agen, penasihat, intermediary, 67 Perusahaan tidak memberlakukan program antikorupsi kepada penyedia barang dan jasa, dan 74 perusahaan tidak memiliki pelatihan antikorupsi bagi karyawan dan direksi, ” Wahyudi menambahkan.
Transparansi struktur organisasi memiliki rerata skor sebesar 67%. Sebagian besar perusahaan di Indonesia cukup transparan dalam melaporkan struktur organisasi perusahaannya. Daftar dan persentase kepemilikan anak perusahaan dengan konsolidasi penuh atau tak penuh merupakan indikator yang paling sering diungkap ke publik, sementara tempat pendirian dan tempat beroperasi anak perusahaan merupakan informasi yang tidak banyak diungkap oleh perusahaan.
“Transparansi pelaporan antar negara memiliki rerata skor sebesar 1.1%. Hampir semua perusahaan di Indonesia tidak melaporkan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat ketika berbisnis di luar negeri. Jenis informasi yang hanya sedikit diungkap ke publik adalah informasi tentang total pendapatan dan nilai investasi luar negeri, sedangkan informasi tentang pendapatan sebelum pajak, laba, dan kontribusi sosial tidak ditemukan sama sekali dalam laporan antarnegara,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan ini Transparency International Indonesia (TI Indonesia) merekomendasikan pemerintah dan regulator, perusahaan, investor, dan masyarakat sipil untuk memperkuat:
1). Upaya pencegahan korupsi sektor swasta dengan cara memberikan edukasi antikorupsi kepada pegawai dan direksi perusahaan; melarang praktik pemberian uang pelicin, melarang pemberian donasi politik atau mewajibkan untuk mengungkap kepada publik, memperkuat integritas bagi penyedia barang dan jasa, vendor, dan pihak ketiga.
2). Membuka informasi tentang struktur organisasi anak perusahaan, perusahaan afilisasi, dan joint venture termasuk di dalamnya tentang wilayah operasi dan tempat pendirian perusahaan.;
3). Membuka informasi tentang laporan keuangan perusahaan khususnya terkait dengan pelaporan antar negara khususnya informasi tentang pendapatan, belanja modal, pendapatan sebelum pajak, laba, dan kontribusi perusahaan kepada masyarakat.
Narahubung:
Dadang Trisasongko [+6281220212063 atau dtrisasongko@transparansi.id] dan
Wahyudi M Tohar [+628157992747 atau wahyudi@transparansi.id]