Yogyakarta, 10 Juni 2024 – Transparency International Indonesia (TI Indonesia) didukung oleh USAID dan Kemitraan mengadakan Youth Integrity Boothcamp di Yogyakarta pada 10-12 Juni 2024. Youth Integrity Boothcamp 2024 diharapkan menjadi ruang berhimpun orang-orang muda untuk berbagi pengalaman empirik terkait monitoring pengadaan barang dan jasa serta audit sosial berbasis masyarakat yang telah mereka lakukan di daerah masing-masing. Mereka yang tergabung dalam Youth Integrity Center (YIC) berasal dari Aceh, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jember, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Agus Sarwono, Peneliti TI Indonesia menyampaikan bahwa korupsi di sektor pengadaan masih cukup besar maka peran orang-orang muda menjadi begitu penting untuk diorganisir dan dilatih dalam melakukan pemantauan publik. Kolaborasi antara TI Indonesia, YIC dan LKPP menjadi ruang untuk orang-orang muda di daerah menyampaikan pengaduan penyalahgunaan pengaduan barang dan jasa ke pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, Youth Integrity Boothcamp 2024 bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kegiatan ini mendapat respon dan dukungan positif dari LKPP. Dalam pembukaannya, Dr. H. Hendrar Prihadi menyampaikan pentingnya orang muda dalam upaya pemberantasan korupsi terutama di sektor pengadaan barang/jasa.
Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M selaku Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyampaikan bahwa orang muda yang tergabung dalam acara ini punya semangat tinggi dan idealisme luar biasa. Sehingga kitab isa bersama-sama mengawasi penggunaan belanja negara supaya tidak dipakai hal-hal yang sifatnya korupsi.
Youth Integrity Boothcamp berlangsung selama 3 hari dengan pendalaman materi yang beragam. Mulai dari berbagi pengalaman dan kondisi korupsi di setiap daerah, mendalami risiko korupsi dalam pengadaan, melaporkan dugaan korupsi pengadaan, alat untuk memantau pengadaan, advokasi hasil audit sosial, hingga kampanye gaya baru sehingga temuan audit sosial dapat dibunyikan dan didengar oleh banyak pihak.
Sejak 2022, YIC berhasil mengorganisir lebih dari 375 orang dari 5 provinsi, dimana lebih dari setengahnya berasal dari jaringan orang muda, perempuan dan kelompok disabilitas. Bahkan telah menghasilkan laporan pemantauan terhadap 12 proyek pengadaan publik daerah melalui pendekatan audit sosial untuk memperkuat dukungan dalam advokasi legislasi RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik.
Salah satu peserta Youth Integrity Boothcamp dari Kupang Dhevilia Dhesmona Kase mengatakan, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, masyarakat tidak dilibatkan. Tidak ada sosialisasi maupun pemberitahuan, sehingga minim informasi yang mengakibatkan minimnya pengawasan dari masayrakat. Hal tersebut dapat membuat celah terjadinya korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Sementara itu Rizki Amanda, peserta dari Aceh mengatakan korupsi di Aceh sudah menjadi budaya, dari pejabat tinggi hingga aparatur desa. Hal ini yang menjadi keresahan Rizki dan anak muda lainnya tergerak untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Pada akhirnya, kami meyakini bahwa korupsi harus dipandang sebagai masalah personal sehingga menimbulkan kegelisahan yang harapannya beresonansi lebih besar. Dengan demikian, publik dapat memberikan tekanan kepada pemerintah untuk lebih serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Advokasi pengadaan barang/jasa yang sebelumnya dilakukan berbasis masyarakat, kini TI Indonesia mendorong advokasi berbasis hak dan kepentingan warga yang mana diharapkan memberi dampak lebih luas untuk banyak pihak.