Agar Reformasi Pemberantasan Korupsi Tidak Sebatas Ekspektasi
Jakarta (ANTARA News) – Reformasi 1998 melahirkan sejumlah lembaga negara baru khususnya institusi di bidang hukum yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan tentu saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelahiran KPK berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa “Penegakan hukum
